bacakoran.co – tim pemberantasan (oki) sumatera selatan menangkap dua pengedar nakotika jenis sabu-sabu.
kedua tersangka yaitu mat dani (20) dan alidin (33), warga susun 1 desa mekar jaya kecamatan lempuing jaya, oki
mereka disergap petugas di kediamannya masing-masing.
kepala bnnk kabupaten oki, akbp h gendi marzanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada jumat 3 november 2023 sekir pukul 15.20 wib.
dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu plastik kecil dengan bruto 1,01 gram.
selain itu turut diamankan 4 unit handphone, 3 buah pirek, 1 buah bong dan 4 buah sedotan yang diduga merupakan peralatan yang biasa digunakan pelaku untuk menikmati sabu-sabu.
"kedua pelaku ini mengakui kalau barang haram itu miliknya,"terang akbp h gendi marzanto, selasa 7 november 2023.
dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat desa mekar jaya kecamatan lempuing jaya sering terjadi diduga transaksi narkotika.
berbekal informasi tersebut tim pemberantasan bnn kabupaten oki melakukan penyelidikan.”setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil menyergap pelaku dengan barang bukti narkoba,”katanya.
akbp h gendi marzanto mengaku untuk bandar narkoba itu sendiri masih dalam pengejaran karena identitasnya sudah di ketahui.
“kedua tersangka yang kita amankan menyebutkan dari mana asal narkoba itu, mereka menyebutkan nama yang masih kita kejar,”katanya.
guna kepentingan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka, barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor bnn kabupaten oki.
giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan bnn.
hal ini kata dia guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. “selain itu hal ini sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat,”katanya.(uni)