bacakoran.co

Rupiah dan Dollar Palsu Beredar di Daerah Ini, Untung Polri Segera Menangkapnya

barang bukti uang palsu pecahan USD 100 dan Rp100 ribu.-humas polri-

BACAKORAN.CO - Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Ini menyusul banyaknya peredaran uang palsu.

Bahkan, uang palsu yang beredar tidaknya mata uang rupiah tapi juga dollar. Ini setelah Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan pengedar dollar Amerika palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Jaringan ini mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan USD100. 

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari humaspolri.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)

Dari pengungkapan ini kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka. 

Mereka adalah AGS, KB, DS, dan AMB. Dari para tersangka Dittipideksus mengamankan barang bukti sejumlah uang dollar Amerika Serikat sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar. 

Kata Wishnu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wailayah Purwakarta. Bareskrim langsung meresponsnya dnegan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Pada saat itu, terduga AGS menawarkan USD1 dengan harga Rp 5 ribu. Sesuai permiantaan AGS, transaksi dilakuakn di sebuah rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 95 lembar dollar pecahan USD100.

"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Saat itu terduga AGS datang bersama-sama dengan KB, DS dan TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh KB," terang Whisnu.

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 6 Terduga Teroris di Sumsel dan Kalbar

Melihat barang bukti itu, lanjut Wishnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan. 

Kemudian penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kata Wishnu, atas perbuatannya itu para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.(*)

Rupiah dan Dollar Palsu Beredar di Daerah Ini, Untung Polri Segera Menangkapnya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. ini menyusul banyaknya peredaran uang palsu.

bahkan, uang palsu yang beredar tidaknya mata uang rupiah tapi juga dollar. ini setelah subdit iv direktorat tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) bareskrim polri melakukan penangkapan jaringan pengedar dollar amerika palsu di wilayah purwakarta, jawa barat.

jaringan ini mengedarkan uang palsu dengan pecahan rp 100 ribu dan usd100. 

"pada hari sabtu tanggal 4 november 2023 penyidik subdit iv/musp dittipideksus bareskrim polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 usd dan pecahan rp 100.000 atau jaringan purwakarta, jawa barat," terang direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri brigjen whisnu hermawan sebagaimana dikutip dari humaspolri.

dari pengungkapan ini kemudian dittipideksus bareskrim polri menangkap empat tersangka. 

mereka adalah ags, kb, ds, dan amb. dari para tersangka dittipideksus mengamankan barang bukti sejumlah uang dollar amerika serikat sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah rp 100 ribu sebanyak 45 lembar. 

kata wishnu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wailayah purwakarta. bareskrim langsung meresponsnya dnegan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial ags.

pada saat itu, terduga ags menawarkan usd1 dengan harga rp 5 ribu. sesuai permiantaan ags, transaksi dilakuakn di sebuah rumah makan di kabupaten purwakarta dengan jumlah 95 lembar dollar pecahan usd100.

"kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 wib, terduga pelaku (ags) datang ke tkp di salah satu rumah makan di kabupaten purwakarta, provinsi jawa barat dengan menggunakan kendaraan suzuki apv warna abu-abu metalik nomor polisi f 1632 wy. saat itu terduga ags datang bersama-sama dengan kb, ds dan th dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 usd yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 usd yang dibawa/ditenteng oleh kb," terang whisnu.

melihat barang bukti itu, lanjut wishnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan. 

kemudian penyidik bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke gedung dittipideksus bareskrim polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

kata wishnu, atas perbuatannya itu para pelaku disangka melanggar pasal 245 kuhp jo pasal 55 kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 36 ayat (2) uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak rp50.000.000.000.(*)

Tag
Share