bacakoran.co

Anwar Usman Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Namun Tak Dipecat meski Terbukti Pelanggaran Berat, Kenapa?

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK,--

Namun, tidak semua anggota MKMK sepakat dengan putusan tersebut. 

Bintan R Saragih, salah satu anggota MKMK, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. 

Menurut Bintan, Anwar Usman seharusnya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim MK, karena pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman merupakan pelanggaran berat yang tidak ada sanksi lainnya selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2013 tentang MKMK.

 

Bintan berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. 

Bintan juga menilai bahwa Anwar Usman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk mempengaruhi hakim lainnya dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

 

Dengan adanya dissenting opinion ini, maka putusan MKMK tidak bersifat final dan mengikat. 

Anwar Usman masih dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MKMK dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. 

Jika Anwar Usman mengajukan PK, maka MKMK akan membentuk majelis baru yang berbeda dari majelis sebelumnya untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Sementara itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan. 

Pemilihan pimpinan MK yang baru ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK yang merupakan penjaga konstitusi di Indonesia.

Anwar Usman Cuma Diberhentikan dari Ketua MK, Namun Tak Dipecat meski Terbukti Pelanggaran Berat, Kenapa?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - , yang merupakan adik ipar presiden joko widodo.

ia diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua mahkamah konstitusi () oleh majelis kehormatan mahkamah konstitusi () pada selasa,  november 2023. 

anwar usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90/puu-xxi/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh almas tsaqibbirru.

perkara ini menimbulkan kontroversi karena putusan mk yang diketuai usman mengabulkan gugatan tersebut dan merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. 

putusan ini memberi kesempatan bagi gibran rakabuming raka, putra sulung jokowi yang juga keponakan anwar usman, untuk maju sebagai cawapres prabowo subianto pada pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.

atas pelanggaran berat yang dilakukan anwar usman, mkmk menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mk. 

namun, anwar usman masih berstatus sebagai hakim mk. mengapa demikian?

 

menurut ketua mkmk jimly asshiddiqie, sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mk sudah sesuai dengan pasal 41 huruf b peraturan mk nomor 1 tahun 2013 tentang mkmk, yang menyebutkan bahwa sanksi berat dapat berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan mk atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim mk. 

jimly menambahkan bahwa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim mk hanya dapat diberikan jika pelanggaran berat yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana.

jimly juga mengatakan bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mk sudah cukup memberikan efek jera bagi anwar usman.

karena ia tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mk sampai masa jabatannya sebagai hakim mk berakhir. 

selain itu, anwar usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota dpr, dpd, dan dprd, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

namun, tidak semua anggota mkmk sepakat dengan putusan tersebut. 

bintan r saragih, salah satu anggota mkmk, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. 

menurut bintan, anwar usman seharusnya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim mk, karena pelanggaran yang dilakukan anwar usman merupakan pelanggaran berat yang tidak ada sanksi lainnya selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam pasal 41 huruf c dan pasal 47 peraturan mk nomor 1 tahun 2013 tentang mkmk.

 

bintan berpendapat bahwa anwar usman telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. 

bintan juga menilai bahwa anwar usman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua mk untuk mempengaruhi hakim lainnya dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

 

dengan adanya dissenting opinion ini, maka putusan mkmk tidak bersifat final dan mengikat. 

anwar usman masih dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (pk) terhadap putusan mkmk dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. 

jika anwar usman mengajukan pk, maka mkmk akan membentuk majelis baru yang berbeda dari majelis sebelumnya untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

sementara itu, mkmk juga memerintahkan wakil ketua mk untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan mk yang baru dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan. 

pemilihan pimpinan mk yang baru ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga mk yang merupakan penjaga konstitusi di indonesia.

Tag
Share