KABAR GEMBIRA! Dana Cash Istri PNS Rp 8 Juta, Sri Mulyani Pastikan Bakal Cair Bulan Ini..
Pencairan Dana Cash PNS--
BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menandatangani pencairan dana cash sebesar Rp 8 juta untuk istri PNS.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga PNS.
Pencairan dana tersebut merupakan langkah penting untuk mendukung kesejahteraan keluarga PNS di Indonesia.
Dana cash sebesar Rp 8 juta ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari program bantuan kepada istri PNS.
Bantuan ini diberikan di luar dari tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS.
Profesi sebagai PNS memang telah lama mendapatkan berbagai jenis tunjangan.
Termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian dana cash ini merupakan upaya tambahan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada keluarga PNS.
Pemberian dana cash kepada istri PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023 yang berkaitan dengan besar manfaat tabungan hari tua PNS.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 triliun
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa istri PNS berhak menerima dana santunan sebesar Rp 8 juta jika suaminya.
Yang merupakan seorang PNS, wafat atau meninggal dunia.
Sri Mulyani menjelaskan dengan gamblang dalam peraturan tersebut.