Yang Jual Narkoba Paket Kecil Tetangkap, Bandarnya Belum, Polisi Amankan 187,03 Gram Sabu-sabu
PENGEDAR : Tersangka Aorizal (baju orange) saat dihadirkan dalam pres release. (foto ist)e--
BACAKORAN.CO – Seorang pengedar narkoba paket kecil Aprizal (39), Rabu 8 November 2023 ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dia disergap di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin.
Dari tangannya polisi mengamanan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 187,03 gram. Barang terlarang itu jika dirupiahkan senilai Rp 187 juta.
Dari nyanyian pria itu terungkap jika dia mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang bandar di Banyuasin yang menurutnya bernama Ari.
BACA JUGA:Yuk Cek! Pencairan BPNT Belum Merata, Bansos PKH Belum Jelas..
Namun hingga Rabu 14 November 2023, polisi belum berhasil menangkap Ari.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan jika penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Betung. "Informasi itu kita tindaklanjuti,"katanya saat press release di Mapolres Banyuasin, Selasa (14/11).
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, polisi melihat seseorang pria yang mencurigakan di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi RT 13 RW 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin."Anggota langsung bergerak, dan menangkap pelaku, " ungkapnya.
BACA JUGA:Lagi Asik! Warga Pergoki Oknum Kades 'Garap' Wanita Cantik, Bete Nggak Dedek?
Saat dilakukan pengeledahan, didapatkan barang bukti 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 187,03 gram.
"Pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut, " tukasnya.
Ikut juga diamankan barang bukti berupa kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga,bungkus susu aluminium foil, tisu, kantong kresek warna hitam.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.