bacakoran.co

Bagi Hasil Panen Tidak Merata, Petani - Koperasi Lapor ke Presiden

Perwakilan warga Penuguan dan Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan.--

BACAKORAN.CO - Merasa tidak sesuai perjanjian awal, puluhan warga yang berasal dari Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau dan  Kecamatan Penuguan Selat.

Mendesak dan meminta instansi terkait untuk mencabut izin operasional dari PT Cahaya Vidi Abadi (CVA).

Sekaligus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat HGU di perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Yang mana, desakan ini terkait dugaan telah terjadi penggelapan aliran dana masyarakat plasma dan terindikasi jua ada mafia tanah terlibat di dalamnya.

Ini diungkapkan oleh perwakilan warga Penuguan dan dari Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan, pada Selasa (14/11) petang. 

BACA JUGA:Luar Biasa! NamaTersangka Kasus Dugaan Korupsi Ini Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI Loh, Siapa Ya?

" Kita menduga keterlibatan oknum diduga mafia tanah ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Berawal saat lahan yang sebelum masuk ke dalam perusahaan tersebut merupakan lahan produktif serta ditanamin padi dan kelapa. Bahkan hasilnya untuk sekali panen padi, petani mendapat Rp 15-27 Juta. Sedangkan dari panen buah kelapa setiap tiga bulan berkisar 6-12 juta," ungkap H Laudin,

Perwakilan dari Badan Pegawai Koperasi Cahaya Bersama Sawit didampingi petani Plasma, M Sultoni yang dibincangi koran ini, Selasa (14/11) malam. 

Bahkan katanya, awalnya PT CVA ini masuk ke Desa Penuguan berjanji ke masyarakat akan mensejahterakan.

Bila lahan miliknya tersebut ikut bergabung sebagai plasma dengan pembagian pola inti 60 persen.

Dan plasma 40 persen dan pengerjaan kebun inti dan plasma dilakukan bersama-sama. 

BACA JUGA:Ini Ungkapan Perasaan Coldplay Sukses Gelar Konser di Indonesia

Hal ini tertuang dalam surat pernyataan di tanggal 20 September 2010 silam.

Tidak itu saja, bahkan hal tersebut disampaikan oleh Dirut PT CVA Ir Jati Cahyono ke para tokoh masyarakat yang hadir saat pertemuan kala itu. 

Bagi Hasil Panen Tidak Merata, Petani - Koperasi Lapor ke Presiden

Yudi

Yudha IP


 - merasa tidak sesuai perjanjian awal, puluhan warga yang berasal dari dan  .

mendesak dan meminta instansi terkait untuk mencabut izin operasional dari (cva).

sekaligus mendorong kementerian atr/bpn untuk mencabut sertifikat hgu di perusahaan yang bergerak di perkebunan tersebut. 

yang mana, desakan ini terkait dugaan telah terjadi penggelapan aliran dana masyarakat plasma dan terindikasi jua ada mafia tanah terlibat di dalamnya.

ini diungkapkan oleh perwakilan warga penuguan dan dari badan pengawas koperasi cahaya bersama sawit saat menggelar konferensi pers di kantor yayasan bantuan hukum (ybh) sumsel berkeadilan, pada selasa (14/11) petang. 

" kita menduga keterlibatan oknum diduga mafia tanah ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. berawal saat lahan yang sebelum masuk ke dalam perusahaan tersebut merupakan lahan produktif serta ditanamin padi dan kelapa. bahkan hasilnya untuk sekali panen padi, petani mendapat rp 15-27 juta. sedangkan dari panen buah kelapa setiap tiga bulan berkisar 6-12 juta," ungkap h laudin,

perwakilan dari badan pegawai koperasi cahaya bersama sawit didampingi petani plasma, m sultoni yang dibincangi ini, selasa (14/11) malam. 

bahkan katanya, awalnya pt cva ini masuk ke desa penuguan berjanji ke masyarakat akan mensejahterakan.

bila lahan miliknya tersebut ikut bergabung sebagai plasma dengan pembagian pola inti 60 persen.

dan plasma 40 persen dan pengerjaan kebun inti dan plasma dilakukan bersama-sama. 

hal ini tertuang dalam surat pernyataan di tanggal 20 september 2010 silam.

tidak itu saja, bahkan hal tersebut disampaikan oleh dirut pt cva ir jati cahyono ke para tokoh masyarakat yang hadir saat pertemuan kala itu. 

"banyak warga yang bersedia ikut kerjasama dan bermitra dengan pt cva ini. bahkan masyarakat juga mengorbankan ke perusahaan, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat tersebut. hingga pada akhirnya, 6 januari 2011, terbit izin lokasi usaha perkebunan pt cva seluas 5.750 ha yang dikeluarkan bupati banyuasin kala itu, ir h amiruddin inoed yang berlokasi di desa penuguan kecamatan pulau rimau," bebernya. 

kemudian, kata laudin tadi, 5 desember 2016, pemkab banyuasin mengeluarkan daftar nama dari calon peserta perkebunan plasma.

yang berjumlah 375 orang dengan luas 898 ha yang ditandatangani oleh plt bupati banyuasin, sa supriono. 

dari situlah terkuak, bahwasanya luasan lahan serahan masyarakat ke perusahaan sekitar 1.393 ha yang tercantum di dalam calon peserta plasma sk bupati tadi. 

" semua data terkait lahan plasma yang di saat itu diserahkan ke perusahaan sekitar 1.393 ha ini dibuat dan diserahkan sendiri oleh perusahaan. dari sisi ini, ada potensi lahan masyarakat yang hilang sekitar 495 ha. bahkan tidak ada transparansi terkait hasil plasma yang merupakan hak anggota koperasi dan tanah masyarakat yang sudah ditanam dan dipanen oleh perusahaan. di samping itu, hasil panen dari luas lahan 1.393 ha tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019-2021 dengan perhitungannya yang tidak sesuai," terangnya. 

bukan hanya itu, berdasarkan hasil rapat di tanggal 13 april 2022 lalu.

bahwasanya ke lahan plasma sekitar 400 ha yang belum terbangun akan segera dibangun dengan komitmen dari pihak perusahan limit waktu paling lama 18 bulan sejak juni 2022 lalu. 

sedang bila tidak juga terpenuhi, maka akan  dipenuhi menggunakan lahan inti.

adapun untuk biaya pembangunan kebun plasma sebesar rp 52,2 juta/hektar akan menjadi plafon hutang yang akan lunas pada tahun 2027 mendatang.

 " akan tetapi, sampai saat ini, masyarakat plasma tidak sekalipun juga tandatangani akad kredit plafond hutang  pembangunan kebun plasma ke pt cva ini," urainya. 

di samping itu,berkenaan hasil panennya sendiri, hingga saat ini tdiak ada pembagian hasil panen sawit dimaksud. 

untuk itu pula, masyarakat dan anggota plasma dari total lahan sekitar 1.393 ha ini menuntut adanya transparansi keseluruhan atas bagi hasil tanah warga yang ditanami dan jadi plasma perusahaan tersebut.

 " kita juga mendesak agar lahan masyarakat seluas sekitar 495 ha ini agar dilakukan revisi terkait dengan sk bupati tentang calon peserta plasma dan/atau dihitung ganyi kerugian besaran sesuai harga pasaran, tanam tumbuh dan bagi hasil lahan yang telah ditanami sawit. yang mana, ini diduga dilakukan dengan cara paksa dan dengan modus penipuan atau penggelapan," ulasnya.  

m sigit muhaimin sh, kuasa hukum warga dari kantor ybh sumsel berkeadilan ketika dibincangi ini menjelaskan.

berkaitan hal tersebut, dirinya patut menduga adanya permainan oleh mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (tsm). 

yakni mulai meminta warga supaya menyerahkan lahan untuk dibangun plasma yang pada faktanya hanya dijanjikan tetapi tidak dibangunkan plasma. 

bahkan sekitar 1.393 ha lahan yang diserahkan hanya 898 ha saja yang mendapatkan plasma, dengan demikian hal ini seperti mengadu domba sesama warga.

sedangkan yang tidak ada nama di calon peserta plasma yang tidak termasuk sebanyak 292 orang dengan luas lahan mencapai 495 ha. 

" masyarakat yang mendapatkan plasma ini, sejak tahun 2016-2019 tidak pernah dibagi hasil panen plasma. sehingga akhirnya itu provokasi dengan cara tidak membagikan hasil plasma memuncak di tahun 2021 lalu. atas hal ini, terjadi pemanenan masyarakat di areal plasma yang ditunjuk. bahkan atas hal ini pula, terjadi kriminalisasi ke ketua dan anggota koperasi cahaya bersama sawit dan menyebabkan harus menjalani hukuman pidana," terangnya. 

bahkan terkait adanya penemuan tersebut, lantas warga dan juga pengurus koperasi cahaya bersama sawit.

melaporkan dugaan mafia tanah di sektor perkebunan tersebut ke mabes polri yang ditindaklanjuti jua oleh polda sumsel dengan nomor suratnya itu b/5224/vii/2023/dittipidum.

pihaknya melayangkan surat presiden ri, kapolri, kpk, kompolnas, ombudsman ri, menkopolhukam, otoritas jasa keuangan (ojk) ri dan kepada bupati banyuasin. 

" kami minta keadilan dan agar laporan ini juga bisa ditindaklanjuti dan mengungkap secara terang benderang, dugaan dari pada praktik mafia tanah tersebut. untuk terkait surat menyurat dan perizinan, kami minta agar bisa ditunda dan izin yang diberikan ke pt cva supaya dibatalkan hingga masalah ini selesai. tentunya, langkah kongkrit dari instansi terkait sangat penting untuk dapat menjamin keselamatan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," jelasnya yang diamini advokat ybh sumsel berkeadilan lainnya. 

sementara itu, humas pt cva, kusnan yang dibincangi ini membantah bila pt cva tidak membayarkan hasil panen dari petani plasma tersebut.

bahkan kata kusnan, pt cva telah membayarkan hasil panen petani plasma tersebut sebesar rp 4,9 miliar yang dibayarkan melalui koperasi. 

dimana untuk besaran nilai hasil panennya tersebut, disebutkannya setiap petani akan mendapatkan rp 5 juta/ha yakni untuk hasil panen dari 2019-2021 lalu. 

" semua sudah kita bayarkan, namun akan hal ini melalui koperasi. pembayarannya rp 4,9 miliar untuk hasil panen 2019-2021 dan setiap hektar mendapatkan rp 5 juta. akan tetapi, untuk pembagian di lapangan, info yang kita dapatkan tidak merasa dibagikan oleh koperasi.ada yang dibayar rp 2,5 juta perhektar, namun juga ada yang dibayarkan full rp 5 juta/ha," ulasnya. 

berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, diakuinya memang tidak semua masyarakat tersebut mendapatkan lahan plasma.

sebab dari 1.393 ha lahan yang diserahkan untuk jadi lahan plasma tersebut, dari pendataan di lapangan tersebut, hanya diketemukan angka 942,5 hektar saja. 

sedangkan 452,5 ha lainnya, pihaknya tidak menemukannya.

oleh karena itu, sesuai dengan luas lahan yang ada, makanya dibagikan.

sedangkan untuk yang belum dapat, karena memang ini ada persoalan di tanah tadi. 

" bukan kita tidak membagikan lahan untuk plasma tadi, namun memang yang berhasil diketemukan batas dan lahan tidak sampai 1.393 ha. sebab yang kita temukan 942,5 ha saja, sedangkan 452,5 ha tidak berhasil kita temukan, sehingga otomatis, mereka ini tidak dapat. bukan kita tidak mau berikan ke petani tadi, namun memang lahannya yang tidak ditemukan. jadi sesuai dengan lahan yang ada saja yang kita bagikan. setelah itu, baru kita data untuk pembagiannya," ulasnya. 

untuk pembangunan plasma sendiri, kata kusnan, hingga saat ini masih terus jalan dan sudah masuk penanaman dan tinggal beberapa hektar saja yang belum.

namun demikian, dirinya optimis ini bisa selesai seluruhnya dalam waktu dekat. 

" kalaupun belum, tidak sampai belasan hektar lagi. ini juga terus kita kebut pengerjaannya," tandasnya.***

Tag
Share