Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa
GELEDAH : Tim penyidik kejaksaan tinggi Sumsel, Kamis (16 /11) menggeledah KPP Pratama Palembang Ilir Tmur--
BACAKORAN – Jika biasanya petugas dari kantor pajak yang menggeledah kantor wajib ketika ada dugaan “mengemplang”, Kamis 16 November 2023 giliran kantor pajak yang “diobok-obok” penyidik kejaksaan.
Yang digeledah petugas adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur, di Jalan Kapten Arivai, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penggeledahan di lakukan tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana kkorupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, 2021.
Tim penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.30 WIB. Ketika keluar dari gedung itu, petugas membawa sejumlah berkas dan PC Komputer.
BACA JUGA:Ortu Waspada! Konten Skibidi Toilet Berbahaya bagi Anak, Ini Alasannya
Dditemui usai penggeledahan, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara tidak banyak berkomentar kepada awak media.
"Ya ada beberapa dokumen dan PC yang kita sita, penggeledahan sejak pukul 08.00 wib, nanti info lebih lengkap di Kejati Sumsel saja ya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 orang tersangka.
3 tersangka tersebut merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.
Ketiganya kini sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel. Para tersangka berinisial RFG, NWP, RFH.
Ketiganya merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi
Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Fantastis! Ini Total Kerugian Ratusan Korban Penipuan Tiket Coldplay
Dalam kasus ini Tim Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi -saksi. (Nsw)