Bawa Sabu-sabu dari Riau Edarkan di Lubuklinggau, Eh Dibeli Polisi yang Menyamar

SABU : Pengedar sabu-sabu disergap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau (foto ist)--

BACAKORAN.CO – Seorang pengedar narkoba jaringan antar provinsi asal Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan berhasil di sergap polisi.
Tersangkanya Yuli  alias Ucok, warga asal Kota Lubuklinggau.

Pernyergapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau,  Minggu malam 12 November 2023.

Pria itu berhasil diamankan setelah polisi sebelum penangkapan melakukan penyamaran  sebagai pemesan dan pemberi narkoba (undercover buy).

Tersangka di sergap di kediamanya di Perumnas Nikan Blok A RTt 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Setelah Nikah Masih Tinggal di Rumah Mertua, Ketentuan Islam Bagaimana Ya?

Tersangka diamankan, bersama barang bukti berupa sabu sabu dengan berat kotor 45,34 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan saat dikonfirmasi  mengungkapkan, sebelumnya polisi mendapat informasi terkait keberadaan seseorang yang di duga pengedar narkoba.

Polisipun melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangak untuk membeli barang haram tersebut. Upaya polisi untuk bertransaksi berhasil, tersangka bersedia bertransaksi.

"Kami mencoba memancing pelaku dengan sistem undercover buy, seorang anggota menyamar untuk melakukan transaksi," ungkap Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Sporty! Honda VMAX 160 CC, Siap Jegal NMAX, Segini Harganya..

Transksaksi itu disepakati dilakukan di rumah pelaku. Ketika itulah sejumlah polisi lainnya langsung bergerak melakukan penyergapan. Tak pelak, selain berhasil menangkap pelaku, dalam penyergapan itu juga berhasil diamankan barang bukti yang akan memperberat hukumman tersangka.

“Barang bukti itu kita temukan di dalam kamar tersangka  tepatnya di lantai dekat tersangka ditangkap,”jelasnya.

Polisipun bergerak cepat melakukan introgasi kepada tersangka tentang asal usul kepemilikan barang bukti tersebut.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri yang telah di beli dan di bawa langsung dari Kota Pekan Baru, Riau," ucapnya.

Bawa Sabu-sabu dari Riau Edarkan di Lubuklinggau, Eh Dibeli Polisi yang Menyamar

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co – seorang asal kota lubuklinggau sumatera selatan berhasil di sergap polisi.
tersangkanya yuli  alias ucok, warga asal kota lubuklinggau.

pernyergapan dilakukan satuan reserse narkoba ,  minggu malam 12 november 2023.

pria itu berhasil diamankan setelah polisi sebelum penangkapan melakukan penyamaran  sebagai pemesan dan pemberi narkoba (undercover buy).

tersangka di sergap di kediamanya di perumnas nikan blok a rtt 01 kelurahan nikan jaya kecamatan lubuklinggau timur i, kota lubuklinggau.

tersangka diamankan, bersama barang bukti berupa sabu sabu dengan berat kotor 45,34 gram.

kapolres lubuklinggau akbp indra arya yudha melalui kasat narkoba akp hendrawan saat dikonfirmasi  mengungkapkan, sebelumnya polisi mendapat informasi terkait keberadaan seseorang yang di duga pengedar narkoba.

polisipun melakukan penyamaran dengan menghubungi tersangak untuk membeli barang haram tersebut. upaya polisi untuk bertransaksi berhasil, tersangka bersedia bertransaksi.

"kami mencoba memancing pelaku dengan sistem undercover buy, seorang anggota menyamar untuk melakukan transaksi," ungkap kasat narkoba.

transksaksi itu disepakati dilakukan di rumah pelaku. ketika itulah sejumlah polisi lainnya langsung bergerak melakukan penyergapan. tak pelak, selain berhasil menangkap pelaku, dalam penyergapan itu juga berhasil diamankan barang bukti yang akan memperberat hukumman tersangka.

“barang bukti itu kita temukan di dalam kamar tersangka  tepatnya di lantai dekat tersangka ditangkap,”jelasnya.

polisipun bergerak cepat melakukan introgasi kepada tersangka tentang asal usul kepemilikan barang bukti tersebut.

"tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri yang telah di beli dan di bawa langsung dari kota pekan baru, riau," ucapnya.

selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan, ke polres lubuklinggau.  pelaku dikenakan pasal, 114 kuhp tentang peredaran narkoba jenis sabu sabu.

pihak kepolisian menegaskan, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi peredaran narkotika di sekitar permukiman mereka agar tidak segan segan memberikan informasi ke pihak kepolisian.

 setiap informasi yang di dapat akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. " jangan sampai narkoba masuk kelingkungan kita, informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam ungkap kasus peredaran narkotik di wilayah lubuklinggau," ujarnya.(zul)

Tag
Share