Bayi Tabung, Bagaimana Pandangan Islam, Begini Pendapat Beberapa Ulama Indonesia

Bayi Tabung (ilustrasi)--

BACAKORAN.CO – Salah satu tujuan menikah atau  berumah tangga dalam Islam adalah untuk mencari kebahagian.

Kebahagian itu akan terasa sempurna dengan hadirnya anak atau keturunan yang soleh dan soleha.

Namun tidak sedikit pasangan yang telah bertahun-tahun menikah tetapi sulit bahkan belum mendapat keturunan.

Tentu hal ini bukanlah hal yang normal dalam rumah tangga.  Banyak faktor penyebab pasangan suami istri sulit mendapatkan anak, salah satunya karena faktor kesehatan. Baik itu kesehatan sel sperma suami maupun masalah dengan rahim istri.

BACA JUGA:Kena Getahnya Sendiri, Preman Terkejut dengan Reaksi Sopir Truk Ini...

Adakalannya karena karena dua faktor masalah itu, pasangan suami istri di vonis dokter tidak bisa mendapatan keturunan secara normal.

Salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan, misalnya mereka harus mengikuti program bayi tabung.

Kecanggihan teknologi ini bisa mempertemukan sel sperma suami dan sel ovum istri di luar rahim atau di tabung di laboratorium tertentu.

Hanya saja, meskipun teknologi ini sudah cukup lama ditemukan dan sudah banyak yang berhasil menjalankannya, namun masih banyak pasangan sauami istri yang ragu untuk menjalankan program bayi tabung. Hal ini terkait hukum bayi tabung itu dalam Islam yang banyak belum memahaminya.

BACA JUGA:Demi Berikan Yang terbaik, Tiba di Manila Langsung Berlatih, Ini Warning STY Saat Hadapi Filipina

Ustadzah  Imaz Fatimatuz  Zahra atau lebih dikenal dengan panggilan Ustadnya Ning Imaz, dalam dakwah youtubenya ketika ditanya soal hukum bayi tabung mengatakan bahwa hukum bayi tabung itu tidak bisa dihukumi secara tunggal.

Menurut putri Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah itu,  ada beberapa perincian soal hukum bayi tabung.   “Hukum bayi tabung ini bisa diperbolehkan,  namun bisa juga diharamkan,”katanya.  

Diperbolehkan kata dia dengan catatan jika sperma dan sel telur   berasal dari kedua orang yang memiliki ikatan pernikahan yang sah.

“Spermanya diambil dari suami,  sel telurnya dari istri sendiri, Jadi bukan milik orang lain,”jelasnya.  

Bayi Tabung, Bagaimana Pandangan Islam, Begini Pendapat Beberapa Ulama Indonesia

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – salah satu tujuan menikah atau  berumah tangga dalam islam adalah untuk mencari kebahagian.

kebahagian itu akan terasa sempurna dengan hadirnya anak atau

namun tidak sedikit pasangan yang telah bertahun-tahun menikah tetapi sulit bahkan belum mendapat keturunan.

tentu hal ini bukanlah hal yang normal dalam rumah tangga.  banyak faktor penyebab pasangan suami istri sulit mendapatkan anak, salah satunya karena faktor kesehatan. baik itu kesehatan sel sperma suami maupun masalah dengan rahim istri.

adakalannya karena karena dua faktor masalah itu, pasangan suami istri di vonis dokter tidak bisa mendapatan keturunan secara normal.

salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan, misalnya mereka harus mengikuti.

kecanggihan teknologi ini bisa mempertemukan sel sperma suami dan sel ovum istri di luar rahim atau di tabung di laboratorium tertentu.

hanya saja, meskipun teknologi ini sudah cukup lama ditemukan dan sudah banyak yang berhasil menjalankannya, namun masih banyak pasangan sauami istri yang ragu untuk menjalankan program bayi tabung. hal ini terkait itu dalam islam yang banyak belum memahaminya.

ustadzah  imaz fatimatuz  zahra atau lebih dikenal dengan panggilan ustadnya ning imaz, dalam dakwah youtubenya ketika ditanya soal hukum bayi tabung mengatakan bahwa hukum bayi tabung itu tidak bisa dihukumi secara tunggal.

menurut putri pengasuh pondok pesantren lirboyo, kediri, jawa timur kh abdul khaliq ridwan dan nyai hj eeng sukaenah itu,  ada beberapa perincian soal hukum bayi tabung.   “hukum bayi tabung ini bisa diperbolehkan,  namun bisa juga diharamkan,”katanya.  

diperbolehkan kata dia dengan catatan jika sperma dan sel telur   berasal dari kedua orang yang memiliki ikatan pernikahan yang sah.

“spermanya diambil dari suami,  sel telurnya dari istri sendiri, jadi bukan milik orang lain,”jelasnya.  

“kalau, misalnya, salah satunya milik orang lain,   spermanya laki-laki dipertemukan kepada sel telur selain orang yang  memiliki hubungan yang sah, maka ini dianggap hina   dan tidak diperbolehkan, sesuai dengan larangan  syariat dalam al qur'an,”tegasnya.

kemudian yang kedua, hukumnya   tidak diperbolehkan, jika nanti cara mengeluarkan spermanya  ghairu muhtaram atau cara mengeluarkannya itu  melalui mediasi yang diharamkan.

“misalnya dengan... mohon maaf, dengan inzal bil yad (mengeluarkan dengan tangan),  bantuan tangan orang atau perempuan lain, misalnya, yang tidak halal baginya ini maka pengeluaran spermanya itu ghairu muhtaram,”katanya. sehingga, tidak diperbolehkan pula bayi tabungnya.

sementara itu, ustad adi hidayat, di kutip dari dakwah media sosialnya menjawab pertanyaan soal bayi tabung khususnya dalam kasus  kondisi rahim di luar normal maka menurutnya  setiap yang diluar normal,  maka iddahnya dikecualikan dari yang biasa.

“kalau kondisi darurat maka kaidah fikih nya  adh-dharuratu tubiihul mahdhurat”. sesuatu yang darurat bahkan diperkenankan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang,”jelasnya.

diantaranya kata dia hamil diluar rahim itu pasti mustahil. “sekarang rahimnya tidak ada maka dalam kondisi darurat boleh,  kemudian  asal hak-hak syariatnya tidak di langgar,”katanya.

“silakan bayi tabung misalnya  dengan catatan sperma dengan ovum nya dikumpulkan dari hasil yang halal suami istri yang sudah berumah tangga,”urainya

pandangan yang sedikit berbeda tentang bayi tabung atau inseminasi buatan dikatakan oleh  buya yahya.

dia dengan tegas tidak menyarankan suami yang sel spermanya tidak bisa mebuahi sel telur istri untuk melakukan program bayi tabung.

“apakah orang untuk slamet  masuk surga dan bahagia harus dengan anak?,”katanya bertanya

buya yahya memberi alasan bahwa proses bayi tabung itu ribet, prosesnya panjang. karena itu dia juga tidak meyakini sepenuhnya jika semua orang yang terlibat dalam proses bayi tabung itu bisa di percaya.

“bukannya kita menuduh dokter tidak bisa di percaya, karena segala kemungkinan bisa terjadi dalam proses bayi tabung itu,”katanya.



terlebih kata dia, tim medis yang melakukan praktek bayi tabung itu ingin agar usahanya berhasil. sehigga dia akan melakukan bagaimana caranya agar sel sperma suami yang tidak bisa membuahi itu bisa membuahi sel telur.

“siapa yang bisa menjamin sel sperma itu tidak tertukar,”katanya. dia bisa saja mengambil seperma lain,”katanya.

bahkan kata buya yahya dia pernah berdiskusi dengan dokter jika kemungkinan sel sperma tertukar itu bisa terjadi.

pasangan suami istri yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan anak, hendaknya jangan berputus asa, meningkatkan ketaqwaannya kepada allah dan selalu bermohon agar diberikan keturunan. (*)

Tag
Share