Terbukti Korupsi Rp 1,4 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

LEBIH RENDAH : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang jatuhkan vonis 3 terdakwa korupsi jaringan air bersih di Muba lebih rendah dari tuntutan JPU. (foto ist)--

BACAKORAN.CO – Terbukti korupsi  hingga negara rugi Rp 1,4 Miliar, 3 terdakwa kasus  Proyek Jaringan Air Bersih di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selata tahun anggaran 2020-2021 di vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yag digelar di  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 20 November 2023 itu, ketiga terdakwa divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan kurungn.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH dalam sidang itu yakni mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba Rismawati Gatmyr, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti, dan serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

Selanjutnya,  terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Efendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
"Untuk terdakwa Novi Astuti wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta," katanya.

BACA JUGA:Survey IPO Terbaru : Pasangan AMIN Salip Ganjar-Mahfud, Prabowo Masih Teratas

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan yang dijatukan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, ketiga terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Ketiganya juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegas Majelis Hakim.

BACA JUGA:Penuh Inspirasi, Film Wonka 2023 Anti Menyerah Bangun Pabrik Coklat di Persaingan Bisnis, Begini Ceritanya

Hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada masing-masing terdakwa, selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Majelis Hakim.

Perbuatan terdakwa diputus sebagaimana dakwaan Subsider, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi, Kejari Musi Banyuasin Himbau Direkturnya Berinisial F Menyerahkan Diri

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS

Selain itu ada juga  item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan yakni berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Masuk Polisi Susah, Brigadir Ini Malah Berulah, Kapolresnya Berat Tapi Tak Disiplin Harus Dipecat


Tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang, padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia, dan Atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekaranh sudah ditetapkan sebagai DPO. (Nsw)

Terbukti Korupsi Rp 1,4 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nanda

Doni Bae


bacakoran.co – hingga negara rugi rp 1,4 miliar, 3 terdakwa kasus  di desa langkap, kecamatan babat supat kabupaten musi banyuasin sumatera selata tahun anggaran 2020-2021 di dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

dalam sidang yag digelar di  pengadilan tipikor pada pengadilan negeri palembang kelas ia khusus, senin 20 november 2023 itu, ketiga terdakwa divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan kurungn.

ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung oleh jpu kejari muba, m ariansyah putra sh mh dalam sidang itu yakni mantan kadis perkim kabupaten muba rismawati gatmyr, lalu pejabat pembuat komitmen (ppk) dinas perkim muba novi astuti, dan serta seorang pelaksana kegiatan imam mahfud.

selanjutnya,  terdakwa rismawati gathmyr dan imam mahfud efendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar rp 100 juta.
"untuk terdakwa novi astuti wajib mengembalikan uang pengganti sebesar rp 50 juta," katanya.



putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jpu. sebelumnya jpu menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

setelah mendengarkan putusan yang dijatukan majelis hakim yang diketuai hakim sahlan effendi sh mh, ketiga terdakwa dan jpu sama-sama nyatakan pikir-pikir.

dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"ketiganya juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegas majelis hakim.



hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"menjatuhkan hukuman pidana penjara pada masing-masing terdakwa, selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda rp 100 juta subsider 2 bulan penjara," tegas majelis hakim.

perbuatan terdakwa diputus sebagaimana dakwaan subsider, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari desa langkap ke desa tanjung kerang kecamatan babat supat dengan pagu anggaran senilai rp 7.905.695.000 anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2021.

lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di desa langkap kecamatan babat supat dengan anggaran senilai rp 8.300.066.000.

berdasarkan hasil temuan, laporan hasil pemeriksaan (lhp) bpk atas belanja daerah bidang infrastruktur pada pemkab muba dan instansi terkait lainnya di sekayu ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa pvs

selain itu ada juga  item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan yakni berupa pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 kva di desa langkap, kecamatan babat supat kabupaten muba tahun anggaran 2021.


tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang, padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia, dan atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai rp1,4 miliar.

selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni ferdinand simanjuntak direktur pt kenzo putra lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekaranh sudah ditetapkan sebagai dpo. (nsw)

Tag
Share