Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali
Ilustrasi buruh aksi unjuk rasa tolak upah murah--
BACAKORAN.CO – Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 dikabarkan naik tipis, hanya 1,5 persen atau sebesar Rp52.696 menjadi Rp3.456.873.
Nilai itu jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan 8,26 persen atau Rp259.731.
Kenaikan upah sebesar 1,5 persen ditetapkan melalui hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan akademisi.
Besaran kenaikan upah itu tidak sesuai harapan serikat buruh yang mengusulkan sebesar 15 persen.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
Usulan kenaikan itu pun mendapatkan penolakan, khususnya dari serikat buruh.
Pasalnya, peningkatan upah sebesar 1,5 persen dinilai tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Jika dihitung-hitung, kenaikan Rp52 ribu itu sama dengan hanya Rp2 ribu per hari.
“Habis untuk ke toilet satu kali," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Hermawan.
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
“UMP hanya disepakati unsur pemerintah dan pengusaha saja, kami jelas menolak karena tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini," ujar
Maka itu, dirinya tidak ikut menandatangani rekomendasi kenaikan UMP tersebut.
Dijelaskan Hermawan, usulan awal kenaikan UMP sebesar 15 persen itu didorong inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Termasuk rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen pada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Security PT TEL Mogok Kerja Tiga Hari
Pihaknya akan terus berjuang, mengupayakan agar kenaikan UMP bisa lebih tinggi dan sesuai usulan.
Seperti melakukan judicial review terhadap PP 51/202 yang menjadi dasar penghitungan upah.
Memang, lanjutnya, sejak awal mereka sudah menolak penghitungan UMP menggunakan PP baru tersebut.
Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan. Rencananya kenaikan UMP baru akan diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Hotel Harper pada Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA:Bersaing Teknologi! Dorong Vokasi Siapkan Tenaga Kerja Industri
Bahkan, jika kenaikan UMP itu disetujui dan diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, maka para buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa alias demo.
"Kita akan gelar aksi karena memang nilai (kenaikan UMP) itu tidak sesuai dengan usulan kita,” tegas Hermawan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan serikat buruh lainnya.
“Berapa jumlahnya (massa aksi unjuk rasa), nanti akan kita sampaikan," tukasnya.
BACA JUGA:Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Sertifikasi
Sementara itu, Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih menilai kenaikan upah 1,5 persen tepat bagi keberlanjutan usaha atau bisnis pada saat ini.
Aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo itu dianggap menjadi bukti pemerintah peka dan responsif terhadap tuntutan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga daya saing usaha.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki belum mau bicara banyak terkait usulan kenaikan UMP Sumsel.
"Besok diumumkan," cetusnya.
BACA JUGA:Tenaga Kerja Asing China! Dominasi Proyek Strategis Provinsi Sumsel
Sebagaimana diketahui, perhitungan besaran upah buruh untuk tahun 2024 bakal menggunakan rumus baru.
Aturan itu saat ini telah diteken Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan itu mengatur kenaikan upah dihitung dengan menggunakan tiga variable, yaitu : pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 beleid tersebut dijelaskan UMP 2024 dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
BACA JUGA:PT Titan Group “Ambisi 20 Juta Ton” Tenaga Kerja 80 Persen Lokal
Lalu, Pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan upah minimum tahun berjalan.
Nah, aturan baru Presiden Jokowi itu dinilai para buruh tidak akan mengangkat kenaikan UMP 2024 lebih dari lima persen.
Kok bisa?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencoba menghitungnya dengan rumus dalam aturan baru tersebut.
BACA JUGA:5 Lowongan Kerja Terbaru di Universitas Islam Indonesia, Butuh Karyawan di 5 Posisi Ini, Daftar Disini
Variabel yang akan digunakan nantinya adalah inflasi provinsi serta nilai indeks di kisaran 0,1-0,3.
Jika inflasi sekitar tiga persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, maka kenaikan UMP di 2024 antara 3,5 persen sampai 4,5 persen.
Angka 3,5 persen, terang Timboel, didapat jika indeks tertentunya 0,1.
Sedangkan perkiraan kenaikan upah 4,5 persen berlaku apabila indeks yang dipakai 0,3.