Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD Zona II Sumsel Ancam Lapor ke KPU RI

Ancam Laporka Timsel KPUD Zona II Sumse ke KPU RI (foto ilustrasi)--

BACAKORAN. CO – Beberapa  peserta seleksi calon Komisioner KPUD wilayah Kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara (MLM), ancam laporkan  Tim Seleksi (Timsel) KPUD Zona II Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI)

Ini buntut hasil seleksi yang dilakukan Pansel yang mereka anggap melanggar aturan. Diketahui, Timsel sudah mengumumkan 10 besar peserta tang lolos seleksi.

Diantara peserta yang dinyatakan lolos seleksi itu diduga ada yang merupakan anggota partai politik. Selain itu, ada juga yang pernah di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu peserta yang pernah menjabat Komisioner KP periode sebelumnya.

Salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon Komisioner KPUD zona II Provinsi Sumsel, berinisia IE mengungkap bahwa integritas Timsel PUD zona II Provinsi Sumsel dipertanyakan.

BACA JUGA:Lahan Sempit, Bangun Rumah Dua Lantai Aja Guys, Banyak Keuntungannya Loh!

"Sebab, ada sejumlah peserta terindikasi diduga terlibat partai politik (Parpol) lolos seleksi, bahkan ditetapkan masuk 10 besar," katanya.

"Saat ini teman teman yang ikut seleksi calon KPUD seputar MLM tengah berkumpul dan membahas langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat kami akan melapor ke KPU RI," tegasnya.

Ketua Timsel KPU Zona II, Provinsi Sumsel, Muslih Hidayat saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu mengungkapkan jika seluruh laporan masyarakat yang masuk ke helpdesk Pansel sebelum sesi wawancara telah dilakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada masing-masing peserta.

 “Adapun yang terindikasi anggota parpol, telah menunjukkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan,”ujarnya.
“Bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota Partai lebih dari 5 tahun lalu," tegasnya.

BACA JUGA:Pemalak yang Bikin Resah Sopir Truk Berhasil Ditangkap, Setelah itu Dilepas Kembali, Ini Penjelasan Kapolres

Kemudian kata dia terkait peserta yang pernah disidang DKPP dan dijatuhkan sanksi, Muslih Hidaya mengatakan, mungkin yang dimaksud adalah Komisioner KPU aktif yang ikut seleksi.

“Mereka  juga telah dilakukan klarifikasi. Dan keputusan DKPP itu tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi," jawabnya lugas.

Muslih menegaskan dalam melakukan penilaian,  Timsel KPUD tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sudah dinilai berdasarkan parameter yang sudah ditetapkan.

Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD Zona II Sumsel Ancam Lapor ke KPU RI

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran. co – beberapa  peserta seleksi wilayah kabupaten musi rawas-lubuklinggau dan muratara (mlm), (timsel) kpud zona ii provinsi sumatera selatan ke komisi pemilihan umum (kpu) republik indonesia (ri)

ini buntut hasil seleksi yang dilakukan pansel yang mereka anggap melanggar aturan. diketahui, timsel sudah mengumumkan 10 besar peserta tang lolos seleksi.

diantara peserta yang dinyatakan lolos seleksi itu diduga ada yang merupakan. selain itu, ada juga yang pernah di sanksi oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) yaitu peserta yang pernah menjabat komisioner kp periode sebelumnya.

salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon komisioner kpud zona ii provinsi sumsel, berinisia ie mengungkap bahwa integritas timsel pud zona ii provinsi sumsel dipertanyakan.

"sebab, ada sejumlah peserta terindikasi diduga terlibat partai politik (parpol) lolos seleksi, bahkan ditetapkan masuk 10 besar," katanya.

"saat ini teman teman yang ikut seleksi calon kpud seputar mlm tengah berkumpul dan membahas langkah selanjutnya. dalam waktu dekat kami akan melapor ke kpu ri," tegasnya.

ketua timsel kpu zona ii, provinsi sumsel, muslih hidayat saat dikonfirmasi mengenai keluhan itu mengungkapkan jika seluruh laporan masyarakat yang masuk ke helpdesk pansel sebelum sesi wawancara telah dilakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada masing-masing peserta.

 “adapun yang terindikasi anggota parpol, telah menunjukkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan,”ujarnya.
“bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai lebih dari 5 tahun lalu," tegasnya.

kemudian kata dia terkait peserta yang pernah disidang dkpp dan dijatuhkan sanksi, muslih hidaya mengatakan, mungkin yang dimaksud adalah komisioner kpu aktif yang ikut seleksi.

“mereka  juga telah dilakukan klarifikasi. dan keputusan dkpp itu tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi," jawabnya lugas.

muslih menegaskan dalam melakukan penilaian,  timsel kpud tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

dan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sudah dinilai berdasarkan parameter yang sudah ditetapkan.

pengamat politik sumsel, andrian saptawan mengungkapkan, seharusnya sejumlah keberatan peserta seleksi itu disampaikan dalam bentuk surat ke panitia pansel.

"jika pengumuman sudah 10 besar,  itu langsung ke kpud provinsi. karena nanti dari 10 nanti yang diambil 5 besar. jika terbukti (indikasi itu, red) bisa langsung dipotong," ungkapnya.

pihaknya menegaskan, jika teribat parpol dalam 5 tahun terakhir itu jelas tidak boleh di loloskan dalam seleksi kpu.

terkait adanya keputusan dkpp terhadap sejumlah peserta seleksi yang ikut lolos 10 besar, adrian saptawan mengometari, jika hal itu seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan timsel.

“memang keputusan dkpp itu tidak menjadi syarat mutlak, untuk menentukan lolos seleksi. tapi jika dipaksakan masuk 5 besar itu bisa di ptun, oleh orang orang yang protes," ujarnya.

adrian juga menjabarkan, jika kondisi itu sudah ada putusan kpu.  namun jika belum ada keputusan kpu terhadap calon komisioner yang lulus seleksi itu lebih tepat ke ranah masukan.

"ini masih calon karena 10 besar, tapi jika sudah 5 besar itu sudah masuk ranah putusan kpu," tutupnya.(zul)

Tag
Share