Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS--
BACA JUGA:Aneh!, Jelang Akhir Masa Jabatan Plt Bupati Muara Enim Hindari Wartawan
Wartawan diharapkan untuk bersikap profesional dan menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
4. Kewajiban Profesional
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menekankan pada kewajiban wartawan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dewan Pers juga menyoroti bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak konstitusional wartawan.
BACA JUGA:Pengawal Ketum Partai Golkar Ancam Tembak Wartawan, Ini Penyebabnya
Menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, wartawan diminta untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek LSM atau organisasi massa yang mereka ikuti.
Dewan Pers mendorong wartawan untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM demi menjaga integritas pers profesional.
Seruan Dewan Pers ini dikeluarkan dengan harapan agar seluruh pelaku jurnalistik dapat memperkuat etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
BACA JUGA:Panas, Isu Boikot Produk Pendukung Israel Viral di Media Sosial, Nestle Bangkrut Kena Imbas?
Dewan Pers berharap agar seruan ini diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.