bacakoran.co

Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS--

BACA JUGA:Aneh!, Jelang Akhir Masa Jabatan Plt Bupati Muara Enim Hindari Wartawan  

Wartawan diharapkan untuk bersikap profesional dan menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

4. Kewajiban Profesional 

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menekankan pada kewajiban wartawan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Dewan Pers juga menyoroti bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak konstitusional wartawan.

BACA JUGA:Pengawal Ketum Partai Golkar Ancam Tembak Wartawan, Ini Penyebabnya

Menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, wartawan diminta untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek LSM atau organisasi massa yang mereka ikuti.

Dewan Pers mendorong wartawan untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM demi menjaga integritas pers profesional.

Seruan Dewan Pers ini dikeluarkan dengan harapan agar seluruh pelaku jurnalistik dapat memperkuat etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

BACA JUGA:Panas, Isu Boikot Produk Pendukung Israel Viral di Media Sosial, Nestle Bangkrut Kena Imbas?

Dewan Pers berharap agar seruan ini diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!

Yudi

Yudi


- dalam sebuah pengumuman resmi, , dr ninik rahayu sh ms, menyoroti isu serius terkait rangkap profesi wartawan dan keanggotaan lsm. 

dewan pers, melalui komisi pengaduan dan penegakan etika pers, kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait wartawan atau pimpinan redaksi yang juga berperan sebagai anggota atau aktivis lsm.

masyarakat seringkali menyampaikan ketidaknyamanan dan kekhawatiran atas keberadaan mereka. 

situasi semakin rumit ketika media-media yang bersangkutan mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan mereka sebagai nara sumber dengan atribusi lsm atau organisasi massa tertentu.

dalam konteks ini, dewan pers mengingatkan pada beberapa aspek hukum dan etika jurnalistik yang mendasari praktik wartawan:

1. definisi wartawan 

dewan pers menegaskan bahwa wartawan adalah individu yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

2. fungsi pers

pasal 1 butir 1 undang-undang yang sama menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

ini mencakup pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyampaian informasi dalam berbagai bentuk media.

3. kode etik jurnalistik

dewan pers mengingatkan pada pasal 1 kode etik jurnalistik, yang menekankan independensi wartawan dalam menyajikan berita tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain.

wartawan diharapkan untuk bersikap profesional dan menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

4. kewajiban profesional 

pasal 2 kode etik jurnalistik menekankan pada kewajiban wartawan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

dewan pers juga menyoroti bahwa menjadi anggota atau aktivis lsm adalah hak konstitusional wartawan.

menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, wartawan diminta untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek lsm atau organisasi massa yang mereka ikuti.

dewan pers mendorong wartawan untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari keanggotaan atau aktivitas lsm demi menjaga integritas pers profesional.

seruan dewan pers ini dikeluarkan dengan harapan agar seluruh pelaku jurnalistik dapat memperkuat etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

dewan pers berharap agar seruan ini diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Tag
Share