bacakoran.co

Numpang Buang Air Kecil, Tukang Parkir Ini Malah Berbuat Nekad, Setelah Ditangkap Polisi Ternyata Residivis

Tersangka Shendy--

BACAKORAN.CO – Mencari uang halal dengan menjadi tukang parkir ternyata tak mencukupi kebutuhan Shendy Adepri (25), warga Jl Jend A Yani Desa Tanjung Baru Ogan Komering Ulu (OKU).

Karena itulah dia berbuat nekad melakukan pencurian. Shendy menggasak sejumlah barang berharga milik  Tajdidi Alfikri (24) seorang guru di Pesantren Insan Mulia di Jl Letnan Ali Hanafiah, Baturaja, OKU.

Karena ulahnya, Shendy Adepri ditangkap polisi. Ketika itulah terungkap ternyata pria itu merupakan residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan serupa.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka Shendy disergap Tim Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika.

BACA JUGA:Piala Dunia U-17: Pengamanan 3 Lapis, 4.515 Personel Gabungan Disiagakan, Ini Titik Yang Diamankan

“Tersangka kita sergap di panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur, Jumat 24 November 2023 sekira jam 02.00 Wib,”ujarnya.

Dia menjelaskan,  Shendy yang bekerja sebagai tukang parkir diduga melakukan pencurian ketika korban tertidur di dalam salah satu ruangan  Pesantren Insan Mulia.

Peristiwanya terjadi pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Pesantren Insan Mulia Jl Let Ali Hanapiah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Ketika itu dia masuk ke lingkungan pesantren dengan alasan hendak menumpang buang air kecil.  Ternyata itu hanya alibi.

BACA JUGA:Ingat! Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi, Terapkan Metode Baru, Ini Rumus Penghitungannya!

Setelah di dalam areal pesantren, residivis tiga kali kasus kejahatan tersebut mengambil barang barang milik yang berada di dekat pelapor.

“Ketika itu pintu pagar tidak terunci. Pelaku masuk lalu mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam ruang guru,”urainya.

“Ada beberapa barang bukti  yang diamankan yaitu 1 unit Hp merk samsung A12 warna putih, 1 unit speaker fortable merk Advance warna hitam,1 lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, dan 1 buah kotak HP Samsung A12,”jelasnya.

Menurut Iptu Bagus tersangka berstatus residivis. Pernah dua kali aksi curas dan 1 kali curat. “Kini pelaku sedang disidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan kasus lainnya,”pungkasnya. (bis)

Numpang Buang Air Kecil, Tukang Parkir Ini Malah Berbuat Nekad, Setelah Ditangkap Polisi Ternyata Residivis

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co – mencari uang halal dengan menjadi ternyata tak mencukupi kebutuhan shendy adepri (25), warga jl jend a yani desa tanjung baru ogan komering ulu (oku).

karena itulah dia berbuat nekad melakukan. shendy menggasak sejumlah barang berharga milik  tajdidi alfikri (24) seorang guru di insan mulia di jl letnan ali hanafiah, baturaja, oku.

karena ulahnya, shendy adepri ditangkap polisi. ketika itulah terungkap ternyata pria itu merupakan residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan serupa.

kapolres oku akbp arif harsono melalui kasi humas akp ibnu holdon menjelaskan, tersangka shendy disergap tim reskrim polsek baturaja timur dipimpin kanit reskrim iptu bagus randhika.

“tersangka kita sergap di panti pijat yang berada di jalan lintas kecamatan baturaja timur, jumat 24 november 2023 sekira jam 02.00 wib,”ujarnya.

dia menjelaskan,  shendy yang bekerja sebagai tukang parkir diduga melakukan pencurian ketika korban tertidur di dalam salah satu ruangan  pesantren insan mulia.

peristiwanya terjadi pada kamis 23 november 2023 sekira pukul 03.00 wib di pesantren insan mulia jl let ali hanapiah desa tanjung baru kecamatan baturaja timur, oku.

ketika itu dia masuk ke lingkungan pesantren dengan alasan hendak menumpang buang air kecil.  ternyata itu hanya alibi.

setelah di dalam areal pesantren, residivis tiga kali kasus kejahatan tersebut mengambil barang barang milik yang berada di dekat pelapor.

“ketika itu pintu pagar tidak terunci. pelaku masuk lalu mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam ruang guru,”urainya.

“ada beberapa barang bukti  yang diamankan yaitu 1 unit hp merk samsung a12 warna putih, 1 unit speaker fortable merk advance warna hitam,1 lembar kartu atm bank bri warna biru, dan 1 buah kotak hp samsung a12,”jelasnya.

menurut iptu bagus tersangka berstatus residivis. pernah dua kali aksi curas dan 1 kali curat. “kini pelaku sedang disidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan kasus lainnya,”pungkasnya. (bis)

Tag
Share