Rilis Panduan Kode Etik AI di Fintech, OJK Tekankan Tanggung Jawab

Ilustrasi kecerdasan buatan di sektor fintech--

BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi fintech merilis panduan kode etik kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di industri teknologi finansial.

Asosiasi fintech itu yakni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengharapkan panduan dimaksud dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun 'code of conduct' dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di industri Fintech.

Sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

BACA JUGA:Artificial Intelligence (AI) Kawan atau Lawan? Begini Kelebihan dan Kekuranganya

Peluncuran panduan ini, kata Hasan, merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan fintech dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

“OJK juga senatiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech," terangnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berpesan, teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

“Perlu diingat, tanpa sustainable, tidak ada survival,” ucap Mahendra.

BACA JUGA:OJK Perintahkan Perbankan, Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Setiap kemajuan teknologi, terang Hendra, harus disertai dengan tanggung jawab.

Salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital.

Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memegang peran krusial dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sekadar informasi, peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Ketua Umum AFTECH, Ketua Umum AFPI, Ketua Umum AFSI, Ketua Umum ALUDI yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Rilis Panduan Kode Etik AI di Fintech, OJK Tekankan Tanggung Jawab

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – otoritas jasa keuangan () bersama asosiasi fintech merilis panduan kode etik (artificial intelligence/ai) di industri teknologi finansial.

asosiasi fintech itu yakni asosiasi fintech indonesia (aftech), asosiasi fintech syariah indonesia (afsi), asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi), dan asosiasi layanan urun dana indonesia (aludi).

kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto ojk, hasan fawzi mengharapkan panduan dimaksud dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun 'code of conduct' dalam rangka mengoptimalkan fungsi ai di industri fintech.

sehingga ai dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.



peluncuran panduan ini, kata hasan, merupakan komitmen ojk untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan fintech dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

“ojk juga senatiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech," terangnya.

ketua dewan komisioner ojk mahendra siregar berpesan, teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

“perlu diingat, tanpa sustainable, tidak ada survival,” ucap mahendra.



setiap kemajuan teknologi, terang hendra, harus disertai dengan tanggung jawab.

salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital.

good corporate governance (gcg) dan governance risk compliance (grc) memegang peran krusial dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

sekadar informasi, peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh ketua dewan komisioner otoritas jasa keuangan, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto ojk, ketua umum aftech, ketua umum afpi, ketua umum afsi, ketua umum aludi yang disaksikan oleh wakil menteri keuangan republik indonesia.

Tag
Share