Lantaran Ini, Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
WNI dideportasi dari Malaysia--
BACAKORAN.CO – Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melewati batas wilayah dengan melanggar hukum atau secara ilegal.
Keluar-masuknya WNI secara ilegal di Malaysia menimbulkan permasalahan hukum.
Mereka ditahan karena pelanggaran izin masuk/bekerja di Malaysia.
BACA JUGA:Tak Ada Korban WNI! Korban Tewas Mencapai 2.000 Jiwa
Lantaran itu pula lah ribuan WNI yang berada di Malaysia itu terancam kehilangan kewarganegaraannya.
Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan, permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
Menurut Baroto, diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya.
“Sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ucapnya.
BACA JUGA:Bikers Malaysia Akui Warga Indonesia Hebat, Alasannya..
Untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” terangnya.
Pihaknya akan selalu berupa untuk pembentukan peraturan terkait permasalahan tersebut.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono permasalahan WNI undocumented di Malaysia ini menjadi perhatian.
BACA JUGA:Artis Blasteran Bikin Warga Indonesia Klepek-klepek Sampe Hati Meleleh Liat Wajah Mereka Minta Di Nikahin
Pihaknya mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun.
“Namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan,” tegasnya.
KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ungkap Hermono.
BACA JUGA:Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergitas Awasi Orang Asing
Namun, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi di bawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagaimana semangat bersama Pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya. "Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya,” tukas Hermono.