Pj Wali Kota Prabumulih Ingatkan ASN Agar Netral, Melanggar Siap-siap Sanksi
Pj Wali Kora Prabumulih H Elman ST--
BACAKORAN.CO – Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan calon anggota legislatif dan Pilkada mendatang, Pj Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk netral.
Dia menegaskan, bila ada ASN yang terlibat politik praktis terlebih terlibat langsung mengkampanyekan calon, maka akan diberikan sanksi.
"Jika ada yang terbukti tidak netral akan kita tindak, kita beri sangsi,”ujar Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, belum lama ini.
Karena itulah kata dia ASN Kota Prabumulih dalam menjalankan tugasnya untuk netral dan berhati-hati. Baik itu dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun saat berada di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Lantaran Ini, Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Lebih lanjut, pria kelahiran kota Prabumulih itu menegaskan, ada sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat politik. "Kan sudah ada aturan sanksi, termasuk PJ jangankan ASN. Pj juga kalau sana sini kena sanksi," tuturnya.
Pihak Pemkot kata dia, sudah mengikuti rapat dan mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri dalam rangka menjamin netralitas ASN menghadapi tahun politik secara virtual.
"Sudah ada pengarahan dari Kemendagri, mengingatkan kepada kami untuk melaksanakan tugas di daerah khususnya Kota Prabumulih," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur daerah kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat politik atau tidak netral.
BACA JUGA:Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih, Berikut Suku Terbanyak di Indonesia!
Bila nantinya ada yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan. "Akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Apabila mendapatkan lagi bukti dari pelanggaran kalau terbukti akan kami laporkan ke pimpinan," tukasnya.
Sebelumnya ASN juga diminta berhati-hati saat melakukan pose pengambilan foto. Baik itu foto pribadi maupun yang diunggah di media sosial.
Diantaranya tidak boleh mengacungkan jari sehingga seakan menunjukkan kode angka tertentu.
Sebab meskipun hal itu sering dilakukan tanpa sengaja dan tanpa maksud tertentu, sering disalah artikan masyarakat dan dianggap mengkampayekan calon tertentu.