bacakoran.co

Astagfirullah, Ayah Garap Anak Kandung Hingga Belasan Kali, Korban Tak Hamil Karena Pelaku Melakukan Ini

Tersangka Indra (foto ist)--

BACAKORAN.CO – Indra (27), seorang ayah di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan berprilaku di luar nalar.

Warga Jalan Kayu Ara Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau itu  diduga telah ‘meniduriputri kandungnya sebut saja namanya Bunga - yang berusia 14 tahun.

Bahkan terkuak perbuatan tercela itu telah dilakukan pria yang berprofesi sebagai petani itu hingga belasan kali,  sejak tahun 2021 atau sejak korban berusia sekira 12  tahun.

Bunga tak berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya. Sebab Ayahnya selalu mengancam akan membunuh Ibu dan adik-adiknya jika mengetahui kejadian itu.

BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang

Terakhir Bunga  di perlakukan tidak senonoh oleh ayahnya itu pada 12 Oktober 2023.  Korban yang sudah tak tahan  minggat dari rumah dan memilih tinggal bersama nenek, orang tua dari ibunya.

Peristiwa ini terungkap beberapa waktu lalu, ketika Ibu kandung Bunga bermaksud menjemput putrinya. Namun Bunga tak mau  pulang.

Ketika itulah Bunga menceritakan perlakuan keji ayah kandungnya itu kepada Ibu dan Bibinya.

Dengan hati yang kalut, marah, kesal, sedih, Ibu kandung Bunga pulang ke rumah untuk menemui dan mengkonfirmasi keterangan putrinya itu kepada suaminya. Namun ternyata ketika itu Indra sudah tidak ada di rumah.

BACA JUGA:Guru Ngaji 3 Tahun Cabuli Murid Yatim, Buat Surat Nikah Sirih Palsu

Lantas 25 November 2023 lalu,  aib ini dilaporkan Ibu Bunga atau istri pelaku ke Polres Lubuklinggau dengan bukti lapor  Nomor : LP / B / 350 / XI / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel, tanggal 25 November 2023.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan korban. Untuk memperkuat laporan, korban kemudian dilakukan visum.

Senin siang 27 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklingau berhasil menciduk Indra di kediamannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Aiptu Dibya, membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung.

Astagfirullah, Ayah Garap Anak Kandung Hingga Belasan Kali, Korban Tak Hamil Karena Pelaku Melakukan Ini

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co – indra (27), seorang ayah di sumatera selatan berprilaku di luar nalar.

warga jalan kayu ara kelurahan kayu ara, kecamatan lubuklinggau barat kota lubuklinggau itu  diduga telah ‘’ nya sebut saja namanya bunga - yang berusia 14 tahun.

bahkan terkuak perbuatan tercela itu telah dilakukan pria yang berprofesi sebagai petani itu hingga ,  sejak tahun 2021 atau sejak korban berusia sekira 12  tahun.

bunga tak berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya. sebab ayahnya selalu mengancam akan membunuh ibu dan adik-adiknya jika mengetahui kejadian itu.

terakhir bunga  di perlakukan tidak senonoh oleh ayahnya itu pada 12 oktober 2023.  korban yang sudah tak tahan  minggat dari rumah dan memilih tinggal bersama nenek, orang tua dari ibunya.

peristiwa ini terungkap beberapa waktu lalu, ketika ibu kandung bunga bermaksud menjemput putrinya. namun bunga tak mau  pulang.

ketika itulah bunga menceritakan perlakuan keji ayah kandungnya itu kepada ibu dan bibinya.

dengan hati yang kalut, marah, kesal, sedih, ibu kandung bunga pulang ke rumah untuk menemui dan mengkonfirmasi keterangan putrinya itu kepada suaminya. namun ternyata ketika itu indra sudah tidak ada di rumah.

lantas 25 november 2023 lalu,  aib ini dilaporkan ibu bunga atau istri pelaku ke polres lubuklinggau dengan bukti lapor  nomor : lp / b / 350 / xi / 2023 / spkt / res llg / polda sumsel, tanggal 25 november 2023.

polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan korban. untuk memperkuat laporan, korban kemudian dilakukan visum.

senin siang 27 november 2023, sekira pukul 13.00 wib, unit reskrim perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres lubuklingau berhasil menciduk indra di kediamannya.

kapolres lubuklinggau akbp indra arya yudha melalui kasat reskrim akp robi sugara di dampingi kbo sat reskrim iptu bambang sismoyo dan kanit ppa aiptu dibya, membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung.

“tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak november 2021 dan terakhir pada 15 oktober 2023 lalu,”jelas akp robi, selasa 28 november 2023.

modusnya ketika korban tidur, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-endap.  lalu dia membekap mulut korban dan menindihnya.

kemudian menurut polisi, pelaku membisikkan  kata-kata ancaman ke telinga kiri korban.  “man kau masih nak nengok mamak kau, adik kau, jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan mamak kau," begitu ancamannnya.

aksi itu tidak hanya sekali, dalam keterangannya ke penyidik korban mengaku setidaknya dalam satu bulan pelaku menidurinya hingga dua kali.

pelaku mengaku ke petugas, jika perbuatanya itu memang dilakukan secara sengaja, karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban yang baru tumbuh remaja.

mengapa korban tidak hamil? dalam pengakuannya tersangka mengatakan jika saat meniduri putrinya, ketika hendak mencapai klimaks, dia selalu mencabut kemaluannya dan  mengeluarkan spermanya di celana.

polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti  yaitu baju dan pakaian dalam korban.

penyidik kepolisian menegaskan, semua unsur pidana perkara ini terpenuhi degan jelas didukung dengan hasil visum dan adanya persesuaian keterangan saksi, korban dan pelaku.

indra dijerat polisi dengan pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) uu no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo. pasal 76d uu ri no. 35 tahun 2014.(zul)

Tag
Share