Tertangkap di Palembang Oknum Polisi ‘Nakal’ Langsung Masuk Sel, Sangsi Etik dan Pidana Menanti

OKNUM : Setelah tertangkap di Palembang, Senin malam (27/11) Bripka Riski, oknum polisi Polres Muratara langsung di jebloskan ke dalam sel . (foto ist)--

BACAKORAN.CO—Janji Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Koko Arianto Whardani dan Wakapolres Kompol I Putu Suryawan untuk menangkap Bripa Riski, oknum polisi nakal yang beberapa waktu lalu melakukan razia kendaraan tanpa berseragam dan surat perintah serta menganiaya warga terlunasi.

Unit Propam Polres Muratara yang diberi tugas menangkap pelaku melakukan pencarian dan pengejaran hingga ke Kota Palembang.

Senin malam 27 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB pengejaran itu membuahkan hasil. Bripka Riski di tangkap dikawasan Kertapati Kota Palembang.

"Iya betul yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres dan kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Whardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan kepada media, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Polisi Tak Berseragam Razia Kendaraan dan Pukul Warga, Ternyata Pimpinannya Tahu Masalah Anak Buahnya

Dia menjelaskan, sebelum melakukan pengejaran hingga ke Kota Palembang, sejumlah anggota Propam Polres Muratara sudah melakukan pencarian di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Muratara dan Kota Lubuklinggau namun tak membuahkan hasil.

Selanjutnya polisi melakukan pelacakan hingga didapat informasi jika pelaku berada di Kota Palembang.

 “Untuk proses sudah dilakukan dan dikenakan sanksi etik dengan ancaman maksimal PTDH," beber Kompol I Putu Suryawan.

Wakapolres kembali menyampaikan permohonan maaf seluas luasnya terhadap masyarakat Muratara maupun keluarga korban, atas prilaku buruk oknum yang menciderai nama baik insitusi ini.

BACA JUGA:Ulah Anak Buahnya yang Melakukan Razia Tak Berseragam dan Aniaya Warga, Wakapolres Rela Turun Tangan

"Yang bersangkutan melakukan tindakan diluar wewenang, melakukan penganiaan, merampas kunci motor korban,”ucapnya.

“Selain disanksi etik dia juga dilaporkan Pidana oleh korban. Kita sudah tangani dan saat ini tengah proses," ucapnya.

Masih kata Wakapolres, jika ada oknum polisi Polres Muratara yang bertindak di luar wewenang tanpa surat perintah,  warga dapat segera melaporkannya ke Polres Muratara.

"Warga bisa menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan yang sudah kami sebar atau mendatangi langsung Polres Muratara. Kami akan tindak oknum yang mencederai nama baik insitusi," tutupnya.

Tertangkap di Palembang Oknum Polisi ‘Nakal’ Langsung Masuk Sel, Sangsi Etik dan Pidana Menanti

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co—janji (muratara) akbp koko arianto whardani dan wakapolres kompol i putu suryawan untuk menangkap , yang beberapa waktu lalu melakukan kendaraan tanpa berseragam dan surat perintah serta menganiaya warga terlunasi.

unit propam polres muratara yang diberi tugas menangkap pelaku melakukan pencarian dan pengejaran hingga ke kota palembang.

senin malam 27 november 2023 sekira pukul 23.00 wib pengejaran itu membuahkan hasil. bripka riski di tangkap dikawasan kertapati kota palembang.

"iya betul yang bersangkutan sudah kami bawa ke polres dan kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai prosedur yang berlaku," jelas kapolres muratara akbp koko arianto whardani melalui wakapolres kompol i putu suryawan kepada media, selasa 28 november 2023.

dia menjelaskan, sebelum melakukan pengejaran hingga ke kota palembang, sejumlah anggota propam polres muratara sudah melakukan pencarian di beberapa lokasi di wilayah kabupaten muratara dan kota lubuklinggau namun tak membuahkan hasil.

selanjutnya polisi melakukan pelacakan hingga didapat informasi jika pelaku berada di kota palembang.

 “untuk proses sudah dilakukan dan dikenakan sanksi etik dengan ancaman maksimal ptdh," beber kompol i putu suryawan.

wakapolres kembali menyampaikan permohonan maaf seluas luasnya terhadap masyarakat muratara maupun keluarga korban, atas prilaku buruk oknum yang menciderai nama baik insitusi ini.

"yang bersangkutan melakukan tindakan diluar wewenang, melakukan penganiaan, merampas kunci motor korban,”ucapnya.

“selain disanksi etik dia juga dilaporkan pidana oleh korban. kita sudah tangani dan saat ini tengah proses," ucapnya.

masih kata wakapolres, jika ada oknum polisi polres muratara yang bertindak di luar wewenang tanpa surat perintah,  warga dapat segera melaporkannya ke polres muratara.

"warga bisa menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan yang sudah kami sebar atau mendatangi langsung polres muratara. kami akan tindak oknum yang mencederai nama baik insitusi," tutupnya.

di wartakan sebelumnya, insiden pemukulan terhadap warga itu terjadi senin 19 november 2023  sekira pukul 03.00 wib.

awalnya salah seorang warga aidil (25) warga desa lubuk rumbai hendak pulang ke rumah dari rsud rupit.
ketika itu dia mengurusi istrinya yang melakukan persalinan prematur.

saat melintasi jalan lintas kecamatan rupit-karang dapo, persisnya di wilayah kelurahan muara rupit, tiba tiba sepeda motornya di hentikan seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari polres muratara. namun polisi itu tidak berseragam.

pria itu menanyakan surat-surat kendaraan dengan alasan sedang melakukan razia. selanjutnya, oknum polisi tersebut memaksa aidil untuk menujukan surat surat kendaraan.

karena tidak membawa kelengkapan, dia menelpon orang tuanya darmadi (57) untuk menyusul dan  membawakan surat kepemilikan kendaraan.

ketika korban menelepon, bripka riski marah marah ke korban dan menantang berkelahi.

tak lama kemudian datang darmadi orang tua aidil. dia berusaha menengahi masalah itu. tapi kemudian oknum polisi itu  memukul wajah darmadi hingga lebam. (zul)

Tag
Share