Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel 2024, Berapa UMK Di Kotamu..

Tantangan Perundingan Kenaikan Upah Minimum di Sumsel 2024--

BACAKORAN.CO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan oleh gubernur, mencapai Rp3.456.874. 

Akan tetapi pembahasan selanjutnya berkisar pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), di mana kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan langsung membahasnya.

Penting untuk dicatat bahwa aturan menetapkan UMK memperbolehkan besaran UMK lebih tinggi dari pada UMP. 

Oleh karna itu tidak semua daerah di Sumsel memiliki dewan pengupahan, sehingga upah buruh/pekerja di daerah tersebut akan mengikuti UMP 2024. Masa tenggat pembahasan UMK adalah hingga 30 November 2023.

Beberapa daerah di Sumsel, seperti Palembang, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas, Muratara, Muba, dan Muara Enim, telah membahas UMK.

BACA JUGA:Dampak Boikot Gerai-Gerai Pro-Israel: Produk Lokal dan UMKM Banjir Order

Contohnya, Palembang telah merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp3.677.591, naik 3,86 persen dari UMK 2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke gubernur dan tinggal menunggu tanda tangan beliau. 

Meskipun ada penolakan dari sejumlah perwakilan buruh terkait kenaikan yang diusulkan, Gordon menyatakan bahwa kalangan pengusaha bisa menerima kenaikan tersebut, sejalan dengan aturan pemerintah.

Di Kabupaten Banyuasin, UMK 2024 disepakati menjadi Rp3.488.288, dengan kenaikan 1,6 persen dari UMK 2023.

Meski telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengupahan, kenaikan yang relatif rendah ini menimbulkan penolakan dari sejumlah perwakilan buruh.

BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan

DPC FSB NIKEUBA Banyuasin, misalnya, menyatakan penolakan dan menuntut kenaikan yang lebih besar, yaitu 8 persen. 

Ketegangan ini mengindikasikan perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh terkait kenaikan UMK.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel 2024, Berapa UMK Di Kotamu..

Tim

Hendra Agustian


bacakoran.co - provinsi (ump) 2024 di provinsi sumatera selatan (sumsel) telah ditetapkan oleh gubernur, mencapai rp3.456.874. 

akan tetapi pembahasan selanjutnya berkisar pada kabupaten/kota (umk), di mana kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan langsung membahasnya.

penting untuk dicatat bahwa aturan menetapkan umk memperbolehkan besaran umk lebih tinggi dari pada ump. 

oleh karna itu tidak semua daerah di sumsel memiliki dewan pengupahan, sehingga upah buruh/pekerja di daerah tersebut akan mengikuti ump 2024. masa tenggat pembahasan umk adalah hingga 30 november 2023.

beberapa daerah di sumsel, seperti palembang, banyuasin, oku timur, musi rawas, muratara, muba, dan muara enim, telah membahas umk.

contohnya, palembang telah merekomendasikan kenaikan umk 2024 sebesar rp3.677.591, naik 3,86 persen dari umk 2023.

ketua asosiasi pengusaha indonesia (apindo) palembang, gordon butar-butar, menyatakan bahwa usulan tersebut telah diajukan ke gubernur dan tinggal menunggu tanda tangan beliau. 

meskipun ada penolakan dari sejumlah perwakilan buruh terkait kenaikan yang diusulkan, gordon menyatakan bahwa kalangan pengusaha bisa menerima kenaikan tersebut, sejalan dengan aturan pemerintah.

di kabupaten banyuasin, umk 2024 disepakati menjadi rp3.488.288, dengan kenaikan 1,6 persen dari umk 2023.

meski telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengupahan, kenaikan yang relatif rendah ini menimbulkan penolakan dari sejumlah perwakilan buruh.

dpc fsb nikeuba banyuasin, misalnya, menyatakan penolakan dan menuntut kenaikan yang lebih besar, yaitu 8 persen. 

ketegangan ini mengindikasikan perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh terkait kenaikan umk.

di oku timur, kenaikan umk 2024 sebesar rp56.537,42 atau 1,63 persen dari umk 2023 juga dihadapi dengan penolakan dari serikat pekerja. 

meskipun telah melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja, dan pihak terkait lainnya dalam rapat dewan pengupahan, serikat pekerja seluruh indonesia (spsi) kabupaten oku timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen, sesuai dengan tuntutan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini.

kabupaten lainnya di sumsel, seperti muratara dan muba, juga mengalami kenaikan umk untuk tahun 2024. 

meskipun sebagian besar daerah telah mencapai kesepakatan, ada penolakan dari beberapa perwakilan buruh terkait dengan kenaikan yang dianggap tidak memadai.

meski terdapat tantangan dan penolakan dari perwakilan buruh di beberapa daerah, pembahasan ini menggambarkan dinamika yang kompleks antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan besaran kenaikan umk. 

menyikapi kondisi ini, akan menarik untuk melihat bagaimana pemerintah dan pihak terkait dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak demi kesejahteraan bersama.(tim)

artikel ini sudah terbit di sumatera ekspres.id dengan judul ( umk palembang paling tinggi, rp3.677.591, berlaku mulai januari 2024 )(tim)

Tag
Share