bacakoran.co – ‘rasa’ istriku, jauhari (49), seorang di kecamatan sanga desa kabupaten musi banyuasin (muba), sumatera selatan diduga berinisial nn (17).
perbuatan terlarang itu sudah duakali dilakukan jauhari dan nn. akibatnya kini nn yang merupakan anak tiri jauhari itu berbadan dua. bahkan sudah mencapai
istri jauhari yang merupakan ibu kandung nn baru menyadari hal itu. aib yang di sembunyikan jauhari dan nn itu akhirnya terkuak, nn menceritakan jika perutnya buncit akibat benih yang ditanam ayah tirinya itu mulai tumbuh membesar.
kini jauhari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. sabtu 2 desember 2023 dia diamankan petugas unit ppa satreskrim polres muba. dia diamankan setelah diserahkan istri dan keluarga nn ke mapolsek sanga desa.
istri jauhari menuntut agar suaminya itu di hukum sesuai dengan perbuatannya yang telah merusak masa depan nn.
kapolres muba akbp imam syafii sik melalui plt kasat reskrim iptu dedy kurniawan sh mh menuturkan bahwa kasus tersebut kini masih dalam pengusutan unit ppa.
"ya, kami telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anak tiri pelaku. keterangan pelapor tertuang dalam laporan polisi nomor :lp/b.368/xii/2023/spkt/polres muba/polda sumsel," jelasnya.
dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku kata dedy dia mengakui pertama kali menyetubuhi korban pada bulan april 2023 sekira pukul 00.30. wib.
saat itu korban tengah berbaring di kamarnya. lalu pelaku masuk dan langsung menindih tubuh korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhinya untuk pertamakali.
perbuatan tersebut diulangi lagi pada mei 2023. dalam periode itu, baik jauhari dan nn sama-sama tutup mulut.
"akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polsek sanga desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit ppa sat reskrim polres muba," ungkap dedy.
setelah mendapatan keterangan dan bukti berupa pakaian dalam nn saat digauli ayah tirinya, polisi menetapkkan jauhari sebagai tersangka dugaan menggauli anak di bawah umur.
"langsung kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya," tukasnya.
dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 81 ayat (1), (3), junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk menjerat jauhari.
"ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," pungkasnya. (kur)