BACAKORAN.CO – 2 Orang begal, Minggu sore menjelang malam, 3 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB beraksi di tengah dusun, tepatnya di jalan umum Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, memepet dan menghadang laju sepeda motor yang di kemudikan Asliati (38), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Sebelum korban berteriak, salah satu pelaku langsung mendekap leher perempuan itu dan mengancamnya agar jangan berteriak.
Lalu korban di seret ke dalam semak-semak sekitar lokasi kejadian. Di dalam semak-semak itu, kedua pelaku menggeledah tubuh korban dengan tujuan mencari yang atau benda berharga milik korban.
BACA JUGA:Begal Pasar Induk Jakabaring yang Meresahkan Disikat Polisi, 1 Rekannya Buron, Begini Aksinya
Apesnya, kedua pelaku hanya menemukan uang Rp 35 ribu dari saku baju korban. Merasa tak mendapat hasil yang muaskan, kedua pelaku keluar dari semak-semak dan kabur membawa motor korban menuju arah Desa Alai.
Korban yang cemas dan ketakutan kemudian di tolong warga yang melintas. Lalu korban malam itu juga melapor ke Polsek Lembak.
Malam itu juga, Kapolsek Lembak AKP Jonson SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Ulta Deanto SH beserta personil untuk melakukan pengejaran.
Polisi yakin jika pelaku belum kabur jauh dan masih berada di dalam dusun yang jalan antar desa saling terhubung.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Perbatasan Sumsel Bengkulu Ini Sarang Begal, Polisi dan TNI Tak Berkutik, Masyarakat Resah
Sekira pukul 23.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Lembak berhasil menangkap terhadap seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Didi Maryadi (31) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan.
Polisi masih mengejar rekan Didi yang diidentifikasi berinisial IR yang juga merupakan warga Desa Suka Cinta.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 2521 O, milik korban yang belum sempat di jual pelaku.
2 Begal Beraksi di Tengah Dusun, Korban Perempuan Diseret ke Semak-semak, Ini yang Terjadi
Gite Wijaya
Doni Bae
bacakoran.co – 2 orang , minggu sore menjelang malam, 3 desember 2023 sekira pukul 18.00 wib beraksi di tengah dusun, tepatnya di jalan umum kecamatan lembak, kabupaten muara enim, sumatera selatan.
kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, memepet dan menghadang laju sepeda motor yang di kemudikan asliati (38), warga desa tanjung miring, kecamatan sungai rotan, kabupaten muara enim.
sebelum korban berteriak, salah satu pelaku langsung perempuan itu dan mengancamnya agar jangan berteriak.
lalu korban di seret ke dalam semak-semak sekitar lokasi kejadian. di dalam semak-semak itu, kedua pelaku menggeledah tubuh korban dengan tujuan mencari yang atau benda berharga milik korban.
apesnya, kedua pelaku hanya menemukan uang rp 35 ribu dari saku baju korban. merasa tak mendapat hasil yang muaskan, kedua pelaku keluar dari semak-semak dan kabur membawa motor korban menuju arah desa alai.
korban yang cemas dan ketakutan kemudian di tolong warga yang melintas. lalu korban malam itu juga melapor ke polsek lembak.
malam itu juga, kapolsek lembak akp jonson sh memerintahkan kanit reskrim polsek lembak ipda ulta deanto sh beserta personil untuk melakukan pengejaran.
polisi yakin jika pelaku belum kabur jauh dan masih berada di dalam dusun yang jalan antar desa saling terhubung.
sekira pukul 23.00 wib, personil unit reskrim polsek lembak berhasil menangkap terhadap seorang terduga pelaku yang diketahui bernama didi maryadi (31) warga desa suka cinta kecamatan sungai rotan.
polisi masih mengejar rekan didi yang diidentifikasi berinisial ir yang juga merupakan warga desa suka cinta.
polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yamaha vega zr bg 2521 o, milik korban yang belum sempat di jual pelaku.
kapolres muara enim akbp andi supriadi melalui kapolsek lembak akp jonson, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus itu. "ada dua pelaku yang terlibat aksi begal ini, satu berhasil kita tangkap, satu rekannya masih kita kejar," ujarnya.
polisi juga megamankan satu helai sweter lengan panjang warna hijau yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
"atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 kuhpidana," pungkasnya. (way)