Jangan Takut Nikah Muda! Simak Ulasan Berikut agar Kamu Tau Hukumnya

Foto Ilustrasi dua pasangan calon mempelai yang ceria menggambarkan harapan dan tantangan pernikahan dini.--

BACAKORAN.CO - Berdasarkan ketentuan, dalam pembahasan ini yang kami maksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih memungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.

Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan.

Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu.

Yuk kita bahas dulu tentang sejarah dan hukumnya dalam pandangan Islamu!

Nikah Muda dalam Islam (Hukum dan Konteks Budaya)

Nikah muda merupakan aspek penting dalam Islam yang mengikuti prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis.

Pernikahan pada usia muda dianggap sah, namun hal ini harus didasari oleh kedewasaan fisik dan mental serta persetujuan dari kedua belah pihak.

 

Jangan Takut Nikah Muda! Simak Ulasan Berikut agar Kamu Tau Hukumnya

Hendra Agustian

Hendra Agustian


bacakoran.co - berdasarkan ketentuan, dalam pembahasan ini yang kami maksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.

selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan pasal 7 ayat (2) uu 16/2019 masih memungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.

adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

permohonan dispensasi tersebut diajukan ke pengadilan agama bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain islam.

pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan.

namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu.

yuk kita bahas dulu tentang sejarah dan hukumnya dalam pandangan islamu!

nikah muda dalam islam (hukum dan konteks budaya)

nikah muda merupakan aspek penting dalam islam yang mengikuti prinsip-prinsip yang terdapat dalam al-quran dan hadis.

pernikahan pada usia muda dianggap sah, namun hal ini harus didasari oleh kedewasaan fisik dan mental serta persetujuan dari kedua belah pihak.

 

hukum nikah muda dalam islam

hukum nikah muda dapat ditelusuri dalam beberapa ayat al-quran dan contoh dari kehidupan rasulullah.

ayat-ayat seperti surah an-nur (24:32) menekankan pentingnya pernikahan sebagai bentuk perlindungan dari perbuatan yang tidak senonoh.

rasulullah sendiri menikahi aisyah pada usia muda, namun pernikahan ini tidak terlepas dari pertimbangan matang dan persetujuan aisyah.

contoh ini menjadi landasan bagi umat islam dalam memahami bahwa nikah muda dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

persyaratan dan pertimbangan

pentingnya kedewasaan fisik dan mental dalam nikah muda menjadi faktor kunci.

islam menekankan perlunya pemahaman dan kematangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

selain itu, persetujuan dari kedua belah pihak dan dukungan dari keluarga juga dianggap esensial.

konteks budaya

praktik nikah muda dapat bervariasi di berbagai komunitas muslim, dipengaruhi oleh faktor budaya dan sosial.

penting untuk memahami bahwa prinsip-prinsip islam dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan konteks budaya tersebut.

jadi, buat kalian yang ingin melakukan pernikahan diusia muda penting untuk dicatat bahwa praktik hukum nikah muda dapat bervariasi di berbagai komunitas muslim. serta penting juga bagi individu untuk memahami konteks budaya dan sosial dalam menerapkan prinsip-prinsip islam terkait nikah muda.

seiring waktu, praktik ini telah berkembang dengan mempertimbangkan perubahan budaya dan sosial.

namun prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan dalam membentuk keluarga yang harmonis dalam pandangan agama islam.(*)

Tag
Share