Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...
Dalam suasana yang penuh harapan, UMKM dengan omzet di bawah Rp 1,3 juta per hari mendapatkan dorongan melalui kebijakan yang menguntungkan.--
BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong agar segera membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembebasan pajak daerah bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 1,3 Juta.
"Kami mendorong Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku dengan pendapatan di bawah Rp1,3 juta atau Rp500 juta per tahun," kata Abdurrahman Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya pasal 43 ayat 2 dalam raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang omzetnya tidak lebih dari Rp 1 juta per hari atau RP 360 juta per tahun.
“Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berkembang dengan baik, jadi jangan malah menambah beban mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
Dia berharap adanya aturan dalam payung hukum itu, pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM di Jakarta bisa terus mengingat tanpa membebankan para pelaku usaha.
“Justru kalau perlu kita subsidi terus UMKM kita melalui peningkatan skill (keterampilan) dan alat-alat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Terlebih lagi, menurut Suhaimi masih ada objek PBJT yang bisa dioptinalkan selalu dari pajak UMKM, yaitu keuntungan pajak layanan jasa (servis) makan minum di restoran, penyedia jasa boga atau katering, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.
Hal itu, lantaran selama ini pajak tersebut sepenuhnya masuk ke kas Negara, untuk itu disuslkanlah adanya pembahian keuntungan.
BACA JUGA:Dampak Boikot Gerai-Gerai Pro-Israel: Produk Lokal dan UMKM Banjir Order
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyetujui untuk dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta pertahun.
“Semangatnya mendorong UMKM, tetapi yang dikenakan pajak masyarakat akhirnya kita ambil angka Rp500 juta dengan mengikuti aturan pemerintah pusat,” tutur Lusiana.
Lusi menjelaskan pajak servis yang dikenal sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
“PPN itu pajak pusat, ketentuannya itu ada di Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa PPN tidak diatur daerah,” pungkasnya.*