Kabar Gembira Bagi Penyandang Disabilitas Yang Ingin Mempunyai SIM D untuk kendaraan Roda 2
Petugas Satlantas menjelaskan proses pendaftaran dan ujian kepada peserta dengan penuh perhatian. --
BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi penyandang disabilatas kabar ini datang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengambil inisiatif luar biasa dengan membuka peluang pembuatan SIM D untuk penyandang disabilitas.
Langkah ini dilakukan Polres lebong untuk menunjukkan perhatiannya terhadap masyarakat penyandang disabilitas, tetapi juga sanggat membantu bagi masyarakat dalam pembuatan SIM D tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam pembuatan SIM tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, Satlantas Polres Lebong telah secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi, menciptakan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memiliki SIM D.
Hal ini Sanggat membantu masyarakat dalam memalkukan pembuatan sim dan menjadi dayatarik serta minta tersendiri dari warga sekitar.
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung Hari ini Rabu 6 Desember 2023, Jangan Sampai Kelewatan!
Karena memberikan akses yang setara kepada seluruh warga, tanpa memandang kondisi fisik atau kemampuan mereka.
Menurut Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, SIM D memiliki peran yang signifikan sebagai SIM khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.
Poin penting yang perlu dicatat adalah bahwa SIM D setara dengan golongan SIM C.
Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara pada umumnya.
Inisiatif ini menjadi semakin relevan dengan perayaan Hari Disabilitas Internasional 2023, di mana masyarakat dunia merayakan keberagaman dan menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa layanan SIM D tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan SIM C.
Prosesnya mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek. Penyandang disabilitas tetap harus memenuhi standar yang berlaku, termasuk aturan lalu lintas yang harus diikuti.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, termasuk denda yang sama dengan pengendara lainnya.