Kabar Gembira Bagi Penyandang Disabilitas Yang Ingin Mempunyai SIM D untuk kendaraan Roda 2

Petugas Satlantas menjelaskan proses pendaftaran dan ujian kepada peserta dengan penuh perhatian. --

BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi penyandang disabilatas kabar ini datang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengambil inisiatif luar biasa dengan membuka peluang pembuatan SIM D untuk penyandang disabilitas. 

Langkah ini dilakukan Polres lebong untuk menunjukkan perhatiannya terhadap masyarakat penyandang disabilitas, tetapi juga sanggat membantu bagi masyarakat dalam pembuatan SIM D tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam pembuatan SIM tersebut.

Dalam beberapa hari terakhir, Satlantas Polres Lebong telah secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi, menciptakan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memiliki SIM D. 

Hal ini Sanggat membantu masyarakat dalam memalkukan pembuatan sim dan menjadi dayatarik serta minta tersendiri dari warga sekitar.

BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung Hari ini Rabu 6 Desember 2023, Jangan Sampai Kelewatan!

Karena memberikan akses yang setara kepada seluruh warga, tanpa memandang kondisi fisik atau kemampuan mereka.

Menurut Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, SIM D memiliki peran yang signifikan sebagai SIM khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.

Poin penting yang perlu dicatat adalah bahwa SIM D setara dengan golongan SIM C.

Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara pada umumnya.

BACA JUGA:Cocok Untuk Kalian yang ingin Membuka Bisnis F&B Konsep Tongkrongan! Yuk Simak Tips dan Triknya Disini

Inisiatif ini menjadi semakin relevan dengan perayaan Hari Disabilitas Internasional 2023, di mana masyarakat dunia merayakan keberagaman dan menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.

Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa layanan SIM D tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan SIM C.

Prosesnya mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek. Penyandang disabilitas tetap harus memenuhi standar yang berlaku, termasuk aturan lalu lintas yang harus diikuti.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, termasuk denda yang sama dengan pengendara lainnya.

Kabar Gembira Bagi Penyandang Disabilitas Yang Ingin Mempunyai SIM D untuk kendaraan Roda 2

Hendra Agustian

Hendra Agustian


bacakoran.co - kabar gembira bagi penyandang kabar ini datang dari satuan lalu lintas (satlantas) polres lebong mengambil inisiatif luar biasa dengan membuka peluang pembuatan sim d untuk penyandang disabilitas. 

langkah ini dilakukan polres lebong untuk menunjukkan perhatiannya terhadap masyarakat penyandang disabilitas, tetapi juga sanggat membantu bagi masyarakat dalam pembuatan sim d tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam pembuatan tersebut.

dalam beberapa hari terakhir, satlantas polres lebong telah secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi, menciptakan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memiliki sim d. 

hal ini sanggat membantu masyarakat dalam memalkukan pembuatan sim dan menjadi dayatarik serta minta tersendiri dari warga sekitar.

karena memberikan akses yang setara kepada seluruh warga, tanpa memandang kondisi fisik atau kemampuan mereka.

menurut kapolres lebong, akbp. awilzan, sik, d memiliki peran yang signifikan sebagai sim khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.

poin penting yang perlu dicatat adalah bahwa sim d setara dengan golongan sim c.

hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara pada umumnya.

inisiatif ini menjadi semakin relevan dengan perayaan hari disabilitas internasional 2023, di mana masyarakat dunia merayakan keberagaman dan menyoroti isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.

kasat lantas, iptu. arief abdullah, s.sos, m.si, menegaskan bahwa layanan sim d tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan sim c.

prosesnya mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek. penyandang disabilitas tetap harus memenuhi standar yang berlaku, termasuk aturan lalu lintas yang harus diikuti.

pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, termasuk denda yang sama dengan pengendara lainnya.

"hari disabilitas internasional 2023 menjadi momentum tepat untuk memberikan layanan khusus ini kepada saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas.

proses layanan sim d mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek," ungkap kasat lantas. 

pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk mobilitas di jalan raya.

arief menambahkan bahwa layanan sim d sejatinya mirip dengan prosedur pembuatan sim c, baik dari segi proses maupun materi yang diujikan.

namun, yang membedakan adalah adanya penyesuaian fasilitas sesuai standar difabel untuk memastikan aksesibilitas yang terjamin.

semua fasilitas yang diperlukan, mulai dari area parkir khusus, jalur khusus, meja dan kursi khusus, hingga toilet khusus, telah disediakan.

langkah ini bukan hanya sebagai bentuk persamaan hak, tetapi juga sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas.

sebuah cerita positif datang dari bayu sutomo, salah satu penyandang disabilitas yang merasakan manfaat dari layanan sim d. "alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas adanya sim d.

sekarang kami tidak lagi takut ditilang, dan pergi ke mana pun menjadi lebih nyaman," ujar bayu. 

ungkapan syukur ini menyoroti dampak positif dari kebijakan satlantas polres lebong dalam menciptakan pelayanan yang inklusif.

inisiatif satlantas polres lebong dalam membuka peluang pembuatan sim d untuk penyandang disabilitas adalah langkah maju yang patut diapresiasi.

hal ini sanggat membantu masyarakat dan bagaimana tindakan konkret seperti ini dapat menciptakan perubahan positif. 

semoga langkah satlantas polres lebong menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi praktik serupa, sehingga setiap warga negara dapat merasakan hak-hak mereka secara penuh dan setara. 

dengan adanya sim d, diharapkan mobilitas penyandang disabilitas tidak hanya menjadi lebih mudah tetapi juga lebih nyaman dan aman di jalan raya.(*)

artikel ini sudah dimuat dengan judul, kabar gembira! sim d kini tersedia untuk penyandang disabilitas*

Tag
Share