Kejaksaan Negeri Kaur Selamatkan Uang Negara Rp 3,9 M dan Kembalikan ke Kas Negara
Foto ilustrasi Press Release Kejaksaan Negeri Kaur, di mana Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH, dan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, mengumumkan kesuksesan dalam menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 M dan menge--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Kaur telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar dan dengan tegas mengembalikannya ke Kas Negara.
Tindakan ini menandai komitmen yang kuat dalam upaya memberantas korupsi yang menggurita di Kabupaten Kaur.
Dalam sebuah Press Release yang diselenggarakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kaur, Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH, dan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, memberikan informasi rinci mengenai jumlah uang yang berhasil dikembalikan dan instansi asalnya.
Kejaksaan Negeri Kaur tidak hanya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar, tetapi juga telah mengembalikannya ke Kas Negara sebagai bukti nyata keseriusan dalam menanggulangi praktik korupsi di wilayah tersebut.
Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, menegaskan bahwa nilai total uang yang dikembalikan mencapai Rp 3,984,506,879,-.
Dalam rincian yang disampaikan, terungkap bahwa uang tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya Rp 1,756,729,000,- dari DPRD Kaur, Rp 290,000,000,- dari Dinas PUPR, Rp 56,504,169,- dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rp 5,419,387,- dari BPJS Kesehatan, Rp 1,684,725,104,- dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Rp 191,129,219,- dari BRI Bintuhan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang solid dan terkoordinasi dengan berbagai pihak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan di berbagai Instansi/OPD di Pemerintahan Kabupaten Kaur menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Usai Ambil Uang di Bank, Pegawai Kejaksaan Cantik Ini Tak Bisa Dihubungi, Keluarga Lapor Polisi
Temuan tersebut mencakup pengembalian uang dari Instansi/OPD yang menjadi temuan BPK dan uang tunggakan nasabah macet dari BRI. Inisiatif Kejaksaan Negeri Kaur untuk mengembalikan uang yang bermasalah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kas negara.
Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa uang yang telah diselamatkan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Selain itu, ia menekankan kepada seluruh Instansi/OPD di Kabupaten Kaur untuk benar-benar menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dengan baik dan benar.
Komitmen ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh instansi pemerintahan untuk lebih meningkatkan tata kelola keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.