Lokasi Layanan SIM Keliling Keliling Bekasi Hari ini 7 Desember 2023, Catat Waktu, Persyaratan dan Biaya
layanan SIM Keliling Bekasi hari ini hadir di satu lokasi--ntmc polri
BACAKORAN.CO - Warga Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, ada kabar baik untuk kamu.
Hari ini, Kamis 7 Desember 2023, layanan SIM keliling dari Polres Metro Bekasi Kota hadir di Bekasi Cyber Park.
Kamu bisa mendatangi lokasi tersebut mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM.
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung Hari ini Rabu 6 Desember 2023, Jangan Sampai Kelewatan!
Layanan ini juga menghemat waktu dan biaya, karena kamu tidak perlu mengikuti tes ulang.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kamu bisa memperpanjang SIM di layanan SIM keliling, yaitu:
1. Membawa SIM lama yang masih berlaku atau paling lambat habis masa berlakunya satu hari sebelumnya.
2. Membawa fotokopi KTP domisili 3 lembar.
3. Membayar biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
4. Membawa bolpoin sendiri untuk mengisi formulir.
5. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
6. Surat keterangan psikologi