bacakoran.co – upaya penyelundupan dari pekan baru provinsi riau tujuan daerah yang terkenal yaitu kecamatan tulung selapan kabupaten ogan komering ilir (oki) sumatera selatan (sumsel) berhasil digagalkan.
ini setelah anggota bidang pemberantasan yang mendapat informasi, minggu 26 november 2023 berhasil melakukan penyergapan di wilayah jalan lintas timur palembang - jambi km 110.
dari penyergapan itu, petugas mengamankan sebuah mobil toyota fortuner bernomor polisi bg 222 zau dengan dua orang pria di dalamnya.
kedua orang tersebut dietahui bernama nova pratama (37) dan maruta jaya (37). keduanya mengaku bertempat tinggal jl pangeran ayin kenten, banyu asin.
awalnya, ketika dilakukan penggeledahan, petugas tak menemukan barang bukti. namun setelah diinterogasi kedua pria itu mengaku jika sabu-sabu yang mereka bawa di buang di suatu tempat di sekitar jalintim palembang-jambi, km 114.
diduga ketika itu pelaku telah mencium upaya penyergapan yang akan dilakukan anggota bnnp. mendapat keterangan itu, petugas langsung membawa pelaku menunjukkan lokasinya. akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu-sabu.
kepala bnnp sumsel, brigjen pol djoko prihadi didampingi kabid berantas bnnp sumsel, kombes pol adi herpaus, saat rilis kasus di kantor bnnp sumsel, jumat 8 desember 2023 menjelaskan, penyergapan itu berhasil dilakukan setelah sebelumnya bnnp sumsel mendapat informasi masyarakat.
“informasinya ada pelaku yang membawa narkoba dari pekan baru riau tujuan sumsel. diduga hendak di edarkan di tulung selapan, oki,”jelas djoko prihadi.
mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian mulai dari kawasan bayung lincir, sungai lilin hingga kecamatan betung kabupaten banyuasin.
diduga pelaku curiga melihat gerk gerik petugas di tepi jalan sehingga sempat membuang barang bukti. “mobil yang kita curigai berhasil di sergap di km 110 jalintim palembang-jambi,”katanya.
“saat kita amankan, tidak ditemukan narkoba. setelah diinterogasi, akhirnya kedua pelaku ini menunjukkan lokasi tempat mereka membuang sabu-sabu di jalintim km 114," jelasnya.
kedua pelaku kemudian mengaku sebagai kurir. mereka ditugaskan membawa sabu-sabu dari pekan baru ke kawasan tulung selapan kabupaten oki dengan upah rp 50 juta.
"keduanya diduga merupakan anggota sindikat dan jaringan antar provinsi. yakni sumut, riau, kepulauan riau dan sumsel,”katanya.
sabu-sabu itu akan di bawa ke tulung selapan diduga untuk tahun baru.
“kedua pelaku mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kedua dengan tujuan tulung selapan," jelasnya.
"kalau dulu, hiburan malam tahun baru, biasanya masyarakat mengkonsumsi miras kini beralih ke narkoba,”katannya.
djoko menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ancaman hukumannya ata dia pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
dia berharap pelaku pengedar narkoba bisa divonis maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup. "kalau pidana mati atau seumur hidup, itu berarti tidak ada peluang untuk mendapat remisi,”ujarnya.
“berbeda bila pelaku ini dihukum 20 tahun, ada peluang mendapat remisi,”imbuhnya.
salah satu pelaku, maruta jaya mengakui semua perbuatannya. dia yang bertugas mengendarai mobil sebelum penyergapan mengarahkan agar sabu tersebut dibuang karena melihat ada operasi petugas.
pria itu menjelaskan, setiap pengiriman sabu-sabu mendapat upah berbeda tergantung dengan jumlah barang atau paket yang akan diantarkan.
"biasanya kita memakai sistem borongan. nah untuk yang terakhir, kami dapat upah rp 50 juta/orang,”katanya.
“itu sudah termasuk untuk bensin dan akomodasi serta makan kami berdua hingga barang diterima pemesan di tulung selapan,”ungkapnya. (afi)