Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Baca Sumatera Ekspres Disini

PALEMBANG – Suami yang setia menjadi idaman bagi setiap pasangan. Namun, tak jarang juga ada yang berpikiran punya pasangan lebih. Istilah itu dikenal dengan kata poligami. Artikel ini akan membahas cara melakukan poligami. Baik secara Islam dan cara mendaftarnya, Poligami tidak diharamkan. Dalam Islam. Poligami adalah sunah. Tapi ada juga sebagian ulama menyebutnya bukan sunah. Melainkan mubah. Sebab itu, poligami tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat disana. Termasuk secara syariat Islam. Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos Orang yang melakukan poligami harus bersikap adil. Jadi, tak boleh memihak ke salah satu istri. Baik yang pertama atau kedua. Sabda Rasulullah SAW menyebut. “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi). Baca juga : Inilah Lima Fakta Sains yang Sudah Lama Diungkap Al Quran Soal poligami juga tertuang dalam QS An-Nisa:3 “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” Islam juga meminta orang yang poligami tak lalai ibadahnya. Dia harus rajin. Jika itu tidak dilakukan. Maka akan menimbulkan fitnah baginya. Seperti tertuang dalam QS At-Taghabun: 14“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit Kemudian, orang yang poligami juga harus menjaga kehormatan istrinya. Dia wajib mengajarkan istrinya memahami Islam. Itu tertuang dalam At-Tahrim: 6 : Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” Poligami juga mengharuskan orang menafkahi semua istrinya lahir dan batin. Jadi, sebelum poligami harus dipastikan mampu untuk memberikan nafkah. Sebab, dalam QS An-Nur 33 mengatur itu, Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS An-Nur: 33). Baca juga : Tokoh Islam : Jaka Tingkir Hal lainnya, poligami juga dilarang memilih wanit bersaudara. Pertimbangannya adalah hubungan darah. Jika itu dilakukan akan berpengaruh pada sistem bagi waris. Kemudian membuat masalah status kelak. Dalam QS An-Nisaa’: 23. Allah SWT berfirman “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Kemudian, dalam poligami maksimal hanya memiliki 4 orang istri saja. Itu juga terungkap dari aturan yang pernah diberikan oleh Rasulullah SAW: “Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka.” (HR Ibnu Majah). Lalu, bagaimana syarat untuk menikah poligami di Kantor Urusan Agama (KUA) ? Baca juga : Sisihkan Penghasilan, Investasi Amal Jariyah Dilansir dari situs resmi KemenPAN RB syaratnya adalah sebagai berikut : 1. Membuat surat permohonan rangkap enam [6] dan soft copy-nya [CD]; 2. Pemohon adalah suami dan Termohon adalah istri; 3. KTP Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong; 4. Buku Nikah Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong; 5. Surat Keterangan berlaku adil bermaterai Rp 10.000,-; 6. Surat keterangan bersedia dimadu dari istri Pemohon bermaterai Rp 10.000,-; 7. Surat keterangan bersedia menjadi istri kedua dari calon istri Pemohon bermaterai Rp 10.000,-; 8. Surat keterangan dokter tentang keadaan istri Pemohon; 9. Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah bermaterai Rp 10.000,-; 10. Surat pernyataan tentang harta gono-gini yang ditandatangani oleh Pemohon & istri bermaterai Rp 10.000,- mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat; 11. Surat keterangan status perkawinan calon istri Pemohon dari Kepala Desa/Lurah setempat; 12. Membayar biaya panjar. Sedangkan prosedurnya adalah : Baca juga : Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya : 1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU.50 Tahun 2009) b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU No.7 tahun 1989 yang diuba dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009) c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. 2. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). c. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). d. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). Baca juga : Ongkos Haji  Potensi Naik 30% 3. Permohonan tersebut memuat : a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009). 5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009). bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.). Baca juga : Siap-Siap Ada Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Sumsel Minta Warga Lakukan Ini.. Dalam situs KemenPAN RB tersebut, biaya pendafatran poligami hanya Rp 600 ribuan. Tepatnya Rp 691 .000. Jangka waktu penyelesaian pendaftaran ini mengacu pada SOP Penerimaan dan Pendaftaran Perkara. (*/rip)

Baca Berita Selengkapnya

Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Hendra Agustian

Hendra Agustian


palembang – suami yang setia menjadi idaman bagi setiap pasangan. namun, tak jarang juga ada yang berpikiran punya pasangan lebih. istilah itu dikenal dengan kata poligami. artikel ini akan membahas cara melakukan poligami. baik secara islam dan cara mendaftarnya, poligami tidak diharamkan. dalam islam. poligami adalah sunah. tapi ada juga sebagian ulama menyebutnya bukan sunah. melainkan mubah. sebab itu, poligami tak bisa dilakukan sembarangan. ada aturan ketat disana. termasuk secara syariat islam. baca juga :  orang yang melakukan poligami harus bersikap adil. jadi, tak boleh memihak ke salah satu istri. baik yang pertama atau kedua. sabda rasulullah saw menyebut. “siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (hr abu dawud, an-nasa-i, at-tirmidzi). baca juga :  soal poligami juga tertuang dalam qs an-nisa:3 “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” islam juga meminta orang yang poligami tak lalai ibadahnya. dia harus rajin. jika itu tidak dilakukan. maka akan menimbulkan fitnah baginya. seperti tertuang dalam qs at-taghabun: 14“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” baca juga :  kemudian, orang yang poligami juga harus menjaga kehormatan istrinya. dia wajib mengajarkan istrinya memahami islam. itu tertuang dalam at-tahrim: 6 : wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” poligami juga mengharuskan orang menafkahi semua istrinya lahir dan batin. jadi, sebelum poligami harus dipastikan mampu untuk memberikan nafkah. sebab, dalam qs an-nur 33 mengatur itu, allah swt berfirman: “dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-nya…” (qs an-nur: 33). baca juga :  hal lainnya, poligami juga dilarang memilih wanit bersaudara. pertimbangannya adalah hubungan darah. jika itu dilakukan akan berpengaruh pada sistem bagi waris. kemudian membuat masalah status kelak. dalam qs an-nisaa’: 23. allah swt berfirman “(diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.” kemudian, dalam poligami maksimal hanya memiliki 4 orang istri saja. itu juga terungkap dari aturan yang pernah diberikan oleh rasulullah saw: “dari qais ibnu al-harits ia berkata: ketika masuk islam saya memiliki delapan istri, saya menemui rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “pilih empat diantara mereka.” (hr ibnu majah). lalu, bagaimana syarat untuk menikah poligami di kantor urusan agama (kua) ? baca juga :  dilansir dari situs resmi kemenpan rb syaratnya adalah sebagai berikut : 1. membuat surat permohonan rangkap enam [6] dan soft copy-nya [cd]; 2. pemohon adalah suami dan termohon adalah istri; 3. ktp asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong; 4. buku nikah asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong; 5. surat keterangan berlaku adil bermaterai rp 10.000,-; 6. surat keterangan bersedia dimadu dari istri pemohon bermaterai rp 10.000,-; 7. surat keterangan bersedia menjadi istri kedua dari calon istri pemohon bermaterai rp 10.000,-; 8. surat keterangan dokter tentang keadaan istri pemohon; 9. surat keterangan penghasilan pemohon diketahui kepala desa/lurah bermaterai rp 10.000,-; 10. surat pernyataan tentang harta gono-gini yang ditandatangani oleh pemohon & istri bermaterai rp 10.000,- mengetahui kepala desa/lurah setempat; 11. surat keterangan status perkawinan calon istri pemohon dari kepala desa/lurah setempat; 12. membayar biaya panjar. sedangkan prosedurnya adalah : baca juga :  langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (suami) atau kuasanya : 1. a. mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (pasal 118 hir, 142 r. bg jo. pasal 66 uu no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no.3 tahun 2006 dan uu.50 tahun 2009) b. pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 hir, 143 r. bg jo. pasal 58 uu no.7 tahun 1989 yang diuba dengan uu no.3 tahun 2006 dan uu no.50 tahun 2009) c. surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. jika termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon. 2. permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : a. yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (pasal 66 ayat (2) uu no.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu. no. 50 tahun 2009). b. bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (pasal 66 ayat (2) uu. no 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu. no. 50 tahun 2009). c. bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (pasal 66 ayat (3) uu no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu. no. 50 tahun 2009). d. bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) uu no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu. no. 50 tahun 2009). baca juga :  3. permohonan tersebut memuat : a. nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon ; b. posita (fakta kejadian dan fakta hukum); c. petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 4. permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) uu no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu. no. 50 tahun 2009). 5. membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) hir, 145 ayat (4) r. bg jo. pasal 89 no. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan uu no. 3 tahun 2006 dan uu no.50 tahun 2009). bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (pasal 237 hir, 273 r. bg.). baca juga :  dalam situs kemenpan rb tersebut, biaya pendafatran poligami hanya rp 600 ribuan. tepatnya rp 691 .000. jangka waktu penyelesaian pendaftaran ini mengacu pada sop penerimaan dan pendaftaran perkara. (*/rip)

Tag
Share