Ketua KPK Minta Presiden Tegur Pejabat yang LHKPN Tidak Sesuai Fakta
Pejabat yang melakukan flexing kekayaan di media sosial menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta. Foto: Ilustrasi--
BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan pada 2023 muncul fenomena pejabat yang flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.
Hak tersebut disampaikan Nawari dalam sambutannya pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
"Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK.
Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," kata Nawawi.
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
Nawawi juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan teguran keapda pejabat yang menyampaikan LHKPN yang tidak sesuai dengan fakta.
"Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya," ujar Nawawi.
Menurutnya hal itu menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tinda pidana Korupsi.
Nawawi menyebutkan sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung.
BACA JUGA:Kakak Hary Tanoesoedibjo Di Panggil KPK
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK.
Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut," tuturnya.
Nawawi menjelaskan, dalam kurun waktu ditahun 2923 ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial.
Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini sedang bergilir di Pengadilan Tipikor Jakarta.