Joss! Dividen BUMN Rp81,5 T hingga 12 Desember 2023, Ini Pujian Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani-kemenkeu-
BACAKORAN.CO - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah bisa menjadi salah satu pendapatan negara bukan pajak jenis kekayaan negara dipisahkan (PNBP KND). Ini menyusul setoran dividen BUMN per 12 Desember 2023 mencapai Rp 81,5 triliun.
Rinciannya, realisasi pendapatan PNBP KND tersebut terdiri atas setoran dividen BUMN perbankan sebesar Rp 40,8 triliun. Kemudian pemasukan nonperbankan senilai Rp 40,7 triliun.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, realisasi ini telah mencapai 100 persen dari target revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau tumbuh 100,9 persen.
Ini jika dibandingkan dengan periode tanya sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
"Ini hal yang bagus, artinya BUMN terutama yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta.
Lanjut Menkeu, padahal target PNBP KND dari setoran BUMN tersebut telah direvisi cukup tinggi, yakni dari Rp 49,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Revisi target setoran dividen BUMN dilakukan setelah berdiskusi dengan Menteri BUMN mengenai kinerja baik para perusahaan pelat merah pada tahun ini.
Dengan tingginya realisasi PNBP KND, realisasi PNBP secara keseluruhan sampai dengan 12 Desember 2023 mencapai Rp 554,5 triliun. Angka ini jauh melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 441,4 triliun (125,6 persen).
Kemudian target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp 515,8 triliun (107,5 persen).
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Lakpesdam PBNU
"Kondisi harga komoditas di pasaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 dan turunnya lifting minyak bumi mampu dikerek dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP," ujar dia.
Sri menjelaskan upaya itu di antaranya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 yang melakukan penyesuaian tarif maksimal royalti batubara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. Implementasi PP tersebut menghasilkan tambahan royalti batu bara sebesar Rp57,8 triliun.
Selanjutnya, implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/ Lembaga (SIMBARA) turut mendongkrak perolehan PNBP.