Perhatian Buat Pengemudi! Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Disuruh Putar Balik di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

PT ASDP memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket yang membuat sejumlah pengemudi harus putar balik kendaraan.--disway.id

BACAKORAN.CO – Sejumlah pengemudi yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni dan Merak terpaksa harus putar balik kendaraan.

Tak hanya batal menyeberang ke Pulau Jawa dan sebaliknya ke Pulau Sumatera, mereka juga diminta petugas meninggalkan area pelabuhan.

Bahkan, informasinya jumlah kendaraan yang harus putar balik di Pelabuhan Bakauheni saja sekitar 2 ribu unit.

Selain itu, saat ke luar dari area pelabuhan, para calon penumpang kapal tadi harus membayar retribusi pelabuhan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kendaraan di Pelabuhan Bakahueni Malam Ini Menumpuk, Penumpang Mengeluh

Lantas apa sebab kendaraan-kendaraan tadi harus putar balik dan meninggalkan pelabuhan?

Ternyata, mereka tidak mematuhi aturan baru yang diterapkan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) lantaran diduga kurangnya informasi yang diperoleh.

Diketahui,  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy di luar pelabuhan mulai 11 Desember 2023 lalu.

Artinya, pengguna jasa tidak dapat membeli tiket pada radius tertentu atau di dekat kawasan pelabuhan.

BACA JUGA:Kunjungan ke Palembang, Menhub Dapat Mandat Presiden Segera Selesaikan Pelabuhan Tanjung Carat

Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Ketentuan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Dimana batas minium radius pembelian pembelian tiket kapal feri berbeda di tiap pelabuhan, yaitu.

Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.

BACA JUGA:Wuih…123 Juta Orang Akan Mudik Tahun Ini, Tol Cipali dan Pelabuhan Merak Jadi Prioritas Penanganan

Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km

Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km

Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km

Nah, jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut, aplikasi Ferizy secara otomatis menampilkan pesan eror.

BACA JUGA:Pelabuhan Merak, Pengganti Pelabuhan Karangantu Saat Kejayaan Kesultanan Banten.

Itu karena aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler.

“Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.

Tujuan dari pembatasan radius pembelian tiket tersebut untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.

“Memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," cetusnya.

BACA JUGA:Hore! Mudik Auto Hemat dan Cepat, Gratis Melintas di 5 Jalan Tol saat Libur Nataru

ASDP mengimbau para pengguna jasa memastikan telah memesan tiket sebelum berangkat ke pelabuhan.

Apalagi, saat ini tiket kapal feri bisa dibeli dari jauh hari.

Bahkan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

Perhatian Buat Pengemudi! Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Disuruh Putar Balik di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sejumlah pengemudi yang hendak menyeberang menggunakan di pelabuhan bakauheni dan merak terpaksa harus putar balik kendaraan.

tak hanya batal menyeberang ke pulau jawa dan sebaliknya ke pulau sumatera, mereka juga diminta petugas meninggalkan area pelabuhan.

bahkan, informasinya jumlah kendaraan yang harus putar balik di saja sekitar 2 ribu unit.

selain itu, saat ke luar dari area pelabuhan, para calon penumpang kapal tadi harus membayar retribusi pelabuhan.



lantas apa sebab kendaraan-kendaraan tadi harus putar balik dan meninggalkan pelabuhan?

ternyata, mereka tidak mematuhi aturan baru yang diterapkan pt angkutan sungai, danau dan penyeberangan (asdp) indonesia ferry (persero) lantaran diduga kurangnya informasi yang diperoleh.

diketahui,  pt asdp indonesia ferry (persero) memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman ferizy di luar pelabuhan mulai 11 desember 2023 lalu.

artinya, pengguna jasa tidak dapat membeli tiket pada radius tertentu atau di dekat kawasan pelabuhan.



corporate secretary pt asdp indonesia ferry (persero) shelvy arifin mengatakan, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada surat dirjen hubdat ap.406/1/5/djpd/2023 tentang penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.

ketentuan ini juga merupakan implementasi dari regulasi menteri perhubungan nomor 28 tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, peraturan menteri perhubungan nomor 19 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik.

dimana batas minium radius pembelian pembelian tiket kapal feri berbeda di tiap pelabuhan, yaitu.

dari sisi terluar pelabuhan merak ke hotel pesona merak atau sekitar 4,71 km.



dari sisi terluar pelabuhan bakauheni ke balai karantina pertanian atau sekitar 4,24 km

dari sisi terluar pelabuhan ketapang ke terminal sritanjung atau sekitar 2,65 km

dari sisi terluar pelabuhan gilimanuk ke terminal kargo atau sekitar 2 km

nah, jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut, aplikasi ferizy secara otomatis menampilkan pesan eror.



itu karena aktivitas pembelian akan terbaca melalui gps telepon seluler.

“ketika pengguna jasa mengakses ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.

tujuan dari pembatasan radius pembelian tiket tersebut untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.

“memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," cetusnya.



asdp mengimbau para pengguna jasa memastikan telah memesan tiket sebelum berangkat ke pelabuhan.

apalagi, saat ini tiket kapal feri bisa dibeli dari jauh hari.

bahkan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

Tag
Share