Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

Kamera ETLE yang terpasang di berbagai daerah dan berlakunya Tilang Elektronik begini cara memeriksanya--Auksi

BACAKORAN.CO - Holla bikers, wajib tahu jika Tilang Elektronik sudah berlaku tapi masih banyak yang belum paham gimana sih memeriksanya.

Tenang-tenang disini tim bacakoran sudah merangkum, cara cepat memeriksa Tilang Elektonik.

Sejak diberlakukannya tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh Kepolisian pada tahun 2021.

Banyak pengendara yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. 


Surat Tilang Elektronik --hondabintang.com

Untungnya, sekarang pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengeceknya secara online melalui laman resmi ETLE.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Cek Syarat Terbaru Wisata ke Singapura

BACA JUGA:KESAL! Massa Merusak Mobil Menghalangi Jalur Damkar, Pengemudi Panik...

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka laman resmi ETLE di etle-pmj.info/id/check-data

Di laman tersebut, akan terdapat form yang harus diisi untuk melakukan pengecekan. 

Pengendara hanya perlu mengisi nomor registrasi kendaraan dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.

Setelah pengguna mengisi data kendaraan.

Sistem akan mengecek data tersebut dengan database pelanggaran lalu lintas yang tercatat di kamera ETLE. 

BACA JUGA:TRAGIS! Gempa Guncang China, Ratusan Korban Tewas Tertimbun Bangunan, Kini Status Darurat IV

Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - holla bikers, wajib tahu jika tilang elektronik sudah berlaku tapi masih banyak yang belum paham gimana sih memeriksanya.

tenang-tenang disini tim sudah merangkum, cara cepat memeriksa tilang elektonik.

sejak diberlakukannya tilang elektronik atau etle (electronic traffic law enforcement) oleh kepolisian pada tahun 2021.

banyak pengendara yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak. 


surat tilang elektronik --hondabintang.com

untungnya, sekarang pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengeceknya secara online melalui laman resmi etle.

langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka laman resmi etle di

di laman tersebut, akan terdapat form yang harus diisi untuk melakukan pengecekan. 

pengendara hanya perlu mengisi nomor registrasi kendaraan dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek.

setelah pengguna mengisi data kendaraan.

sistem akan mengecek data tersebut dengan database pelanggaran lalu lintas yang tercatat di kamera etle. 

jika kendaraan pengguna tercatat melakukan pelanggaran.

maka hasilnya akan ditampilkan dan pengguna akan mendapatkan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, seperti jenis pelanggaran, tempat, tanggal, dan waktu terjadinya pelanggaran.

jika kendaraan pengguna terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak berwajib akan mengirimkan surat tilang melalui email dan juga ke alamat yang tertera pada stnk kendaraan. 

surat tilang tersebut akan berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, besaran sanksi yang harus dibayarkan, serta batas waktu pembayaran.

pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik sebaiknya segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

jika tidak dilakukan pembayaran, pihak berwajib berhak melakukan pemblokiran pada stnk kendaraan yang terkena tilang elektronik. 

sehingga pengendara tidak dapat menggunakan kendaraannya sampai sanksi pelanggaran tersebut dibayarkan.

beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas tilang elektronik meliputi melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seatbelt, melanggar kecepatan maksimum, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang, menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar jalur busway, melanggar marka jalan, menerobos jalur khusus, dan tidak mematuhi perintah petugas. 

pihak berwajib akan memantau pelanggaran-pelanggaran tersebut melalui kamera etle yang terpasang di berbagai daerah.

dengan adanya tilang elektronik, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. 

namun, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang, baik yang dilakukan secara elektronik maupun yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Tag
Share