Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum--

BACAKORAN. CO  - Jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lamban dalam memproses laporan video viral salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) maka warga dapat melaporkan persoalan itu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel

Karena seharusnya, laporan dan peristiwa kejadian yang sudah jelas itu cepat di respon dan ditindak lanjuti.

Diketahui oknum Kades di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan beberapa wktu lalu diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota legislative sehingga dianggap tidak netral.

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum yang menyebutkan bahwa memprose laporan dugaan pelanggaran pemilu merupakan wewenang dan tupoksi dari Bawaslu.

BACA JUGA:Viral ! Oknum Kapala Desa Kampanyekan Salah Satu Caleg, Jika Terbukti Bisa Dipenjara

BACA JUGA:2 Oknum LSM Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah Susul Rekannya ke Penjara, Ini Wajahnya

Namun Adrian mengaku sejauh ini  Bawaslu OI maupun Sumsel belum melihat langkah dan upaya yang dilakukan bahkan terkesan lamban dalam menangani permasalahan ini.

"Semestinya, Bawaslu selaku wasit dalam penyelenggaraan pesta demokrasi selain KPU harus cepat merespons dengan turun langsung.
Ini agar jangan sampai terjadinya degradasi atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu,'katanya.

"Teman-teman Kades yang juga termasuk aparatur pemerintah karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di desa. Harusnya tetap konsisten dalam menjaga netralitas, bukan justru sebaliknya secara terang-terangan mendukung salah satu calon," sebut Adrian, Kamis (21/12/2023) pagi.

Adrian juga mengatakan,  Bupati Ogan Ilir selalu pucuk pimpinan langsung dari Kades tidak boleh tinggal diam.

BACA JUGA:Viral! Hashtag Cuma Evos Banjir Di Kolom Komentar Streamer Mobile Legend, Kenapa?

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline, Praktis, Hanya Beberapa Menit

"Bawaslu juga bisa berkoordinasi dengan Bupati agar mengingatkan aparatur pemerintahan di bawahnya termasuk Kades unuk menjaga netralitas," paparnya.

Masih kata Adrian,  berkaca akan pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,  karena respons dari pihak Bawaslu dianggap tak memuaskan akhirnya elemen masyarakat yang merasa dirugikan dengan ketidaknetralan oknum aparatur pemerintah ini melaporkannya ke Ombudsman.

"Dulu ada beberapa kita terima laporannya karena di Bawaslu meski direspons tapi diangga tak memuaskan. Artinya disini jangan sampai ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja dari Bawaslu terjadi lagi," katanya.

Diwartakan sebelumnya,  Sebuah rekaman vidio berisi gambar dan suara seorang yang diduga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengkampanyekan  salah satu calon anggota legislatif (caleg) kepada beberapa warga viral.

BACA JUGA:Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku, Pembunuhan 1 Keluarga, Motif Perampokan Kuras Harta Korban!

BACA JUGA:Bikin Ulah, Pemain Naturalisasi Indonesia Masuk Penjara, Terjerat Kasus ini!

Kepada 4 orang warga yang ada di depannya, oknum Kades itu mengajak agar mendukung dan memilih salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 4  Ogan Ilir yang meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Vidio itu cepat menyebar di grup-grup whatsapp milik warga

Ketika dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran atau pejabat yang tidak netral itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti mengatakan sudah ada laporan  dari masyarakat terkait vidio tersebut.

BACA JUGA:Jangan Pilih Caleg Oportunistik, Begini Himbauan Ketua KNPI Prabumulih Dalam Pemilu 2024 Mendatang

BACA JUGA:Bombastis! Serbu Promo Indomaret Beli 2 Gratis 1 di Bulan Desember, Jangan Lewatkan Hanya dalam 7 Hari

BACA JUGA:‘Rumah Sakit Jiwo’ Ernaldi Bahar Tak Siapkan Ruang Khusus Untuk Caleg Depresi, Namun Siap Melayani

"Siang ini (Senin, 18 Desember 2023) sekira pukul 13.30 WIB, ada warga dari Desa Tambang Rambang kecamatan Rambang Kuang melakukan pelaporan terkait vidio viral tersebut ke kantor Bawaslu Ogan Ilir," ujar Leli.

Laporan itu menurutnya disampaikan 2 orang warga. Mereka melaporkan oknum kades berinsial  AP ke Bawaslu OI . "Kedua pelapor telah dimintai keterangan dan bukti-bukti  yang menjadi laporan dia," jelasnya.

Lebih lanjut Leli Oktayani mengatakan,  Bawaslu Ogan Ilir akan segera melakukan kajian awal. "Setelah dikaji bersama, dilakukan pleno, baru kemudian bisa ditentukan pasal mana yang terbukti formil dan materil melanggar,'katanya.

BACA JUGA:23 Kode Redeem Genshin Impact di Desember 2023, Segera Klaim Hadiah Primogems dan Mora Gratis

Masih kata Leli Oktayani, Bawaslu Ogan Ilir juga akan melakukan pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. "Secepatnya kalau sudah pleno sekitar 3 hari kedepan," tukasnya.

Dia sedikit menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga terkait perbuatan oknum kades tersebut.

Menurutnya dalam  pasal 280 ayat 2 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan pihak-pihak mana yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk kepala desa.

"Jika terbukti melanggar, maka sangsi yang diberikan sesuai Pasal 493 UU no. 7 tahun 2017. Terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta,"katanya.

"Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut memanggil warga di Simpang 4 untuk  berkumpul di rumahnya,"ujar Leli.

 
"Lalu warga tadi diarahkan untuk memilih salah satu caleg di dapil 4. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal tersebut diduga sudah beberapa kali dilakukan oknum kades tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan,  vidio yang beredar diduga di rekam pada 7 Desember lalu. "Peristiwa dalam vidio ini merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang pertama yang  laporkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada kampanye tahun ini," ucapnya.

Lanjut Leli, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada.

"Kami menghimbau dan mengingatkan kembali terkait netralitas dan kawan-kawan di Parpol untuk berkampanye sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," harapnya.

Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Kemas A Rivai

Doni Bae


bacakoran. co  - jika badan pengawas pemilihan umum () dalam memproses salah seorang oknum kepala desa () maka warga dapat melaporkan persoalan itu ke republik indonesia perwakilan sumsel

karena seharusnya, laporan dan peristiwa kejadian yang sudah jelas itu cepat di respon dan ditindak lanjuti.

diketahui oknum kades di kabupaten ogan ilir (oi) sumatera selatan beberapa wktu lalu diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota legislative sehingga dianggap tidak netral.

kepala perwakilan (kaper) ombudsman ri sumsel, m adrian agustiansyah sh mhum yang menyebutkan bahwa memprose laporan dugaan pelanggaran pemilu merupakan wewenang dan tupoksi dari bawaslu.



namun adrian mengaku sejauh ini  bawaslu oi maupun sumsel belum melihat langkah dan upaya yang dilakukan bahkan terkesan lamban dalam menangani permasalahan ini.

"semestinya, bawaslu selaku wasit dalam penyelenggaraan pesta demokrasi selain kpu harus cepat merespons dengan turun langsung.
ini agar jangan sampai terjadinya degradasi atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bawaslu,'katanya.

"teman-teman kades yang juga termasuk aparatur pemerintah karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di desa. harusnya tetap konsisten dalam menjaga netralitas, bukan justru sebaliknya secara terang-terangan mendukung salah satu calon," sebut adrian, kamis (21/12/2023) pagi.

adrian juga mengatakan,  bupati ogan ilir selalu pucuk pimpinan langsung dari kades tidak boleh tinggal diam.



"bawaslu juga bisa berkoordinasi dengan bupati agar mengingatkan aparatur pemerintahan di bawahnya termasuk kades unuk menjaga netralitas," paparnya.

masih kata adrian,  berkaca akan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya,  karena respons dari pihak bawaslu dianggap tak memuaskan akhirnya elemen masyarakat yang merasa dirugikan dengan ketidaknetralan oknum aparatur pemerintah ini melaporkannya ke ombudsman.

"dulu ada beberapa kita terima laporannya karena di bawaslu meski direspons tapi diangga tak memuaskan. artinya disini jangan sampai ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja dari bawaslu terjadi lagi," katanya.

diwartakan sebelumnya,  sebuah rekaman vidio berisi gambar dan suara seorang yang diduga oknum kepala desa (kades) di kabupaten ogan ilir, sumatera selatan mengkampanyekan  salah satu calon anggota legislatif (caleg) kepada beberapa warga viral.



kepada 4 orang warga yang ada di depannya, oknum kades itu mengajak agar mendukung dan memilih salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 4  ogan ilir yang meliputi kecamatan rambang kuang, muara kuang dan lubuk keliat.

vidio itu cepat menyebar di grup-grup whatsapp milik warga

ketika dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran atau pejabat yang tidak netral itu, ketua bawaslu ogan ilir, dewi alhikmawati melalui devisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa, leli oktayanti mengatakan sudah ada laporan  dari masyarakat terkait vidio tersebut.

baca juga:jangan pilih caleg oportunistik, begini himbauan ketua knpi prabumulih dalam pemilu 2024 mendatang



baca juga:‘rumah sakit jiwo’ ernaldi bahar tak siapkan ruang khusus untuk caleg depresi, namun siap melayani

"siang ini (senin, 18 desember 2023) sekira pukul 13.30 wib, ada warga dari desa tambang rambang kecamatan rambang kuang melakukan pelaporan terkait vidio viral tersebut ke kantor bawaslu ogan ilir," ujar leli.

laporan itu menurutnya disampaikan 2 orang warga. mereka melaporkan oknum kades berinsial  ap ke bawaslu oi . "kedua pelapor telah dimintai keterangan dan bukti-bukti  yang menjadi laporan dia," jelasnya.

lebih lanjut leli oktayani mengatakan,  bawaslu ogan ilir akan segera melakukan kajian awal. "setelah dikaji bersama, dilakukan pleno, baru kemudian bisa ditentukan pasal mana yang terbukti formil dan materil melanggar,'katanya.



masih kata leli oktayani, bawaslu ogan ilir juga akan melakukan pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi-saksi. "secepatnya kalau sudah pleno sekitar 3 hari kedepan," tukasnya.

dia sedikit menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga terkait perbuatan oknum kades tersebut.

menurutnya dalam  pasal 280 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan pihak-pihak mana yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk kepala desa.

"jika terbukti melanggar, maka sangsi yang diberikan sesuai pasal 493 uu no. 7 tahun 2017. terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda rp12 juta,"katanya.

"menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut memanggil warga di simpang 4 untuk  berkumpul di rumahnya,"ujar leli.

 
"lalu warga tadi diarahkan untuk memilih salah satu caleg di dapil 4. berdasarkan informasi yang kami terima, hal tersebut diduga sudah beberapa kali dilakukan oknum kades tersebut," jelasnya.

dia mengatakan,  vidio yang beredar diduga di rekam pada 7 desember lalu. "peristiwa dalam vidio ini merupakan dugaan pelanggaran kampanye yang pertama yang  laporkan ke bawaslu ogan ilir pada kampanye tahun ini," ucapnya.

lanjut leli, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada.

"kami menghimbau dan mengingatkan kembali terkait netralitas dan kawan-kawan di parpol untuk berkampanye sesuai peraturan yang berlaku. sehingga pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," harapnya.

Tag
Share