Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Diperketat! Mulai 1 Januari 2024, Wajib Bawa KTP dan KK, ini Persyaratannya
4 Tahapan pengguna yang berhak membeli tabung 3Kg--Kominfo.go.id
2. Usaha mikro (UM) yang mengandalkan elpiji 3 kg untuk kegiatan produktif.
Ini mencakup pengusaha perorangan yang menggunakan elpiji tersebut dalam usaha kecil mereka.
Selain itu, nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
3. Petani yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok pengguna yang berhak.
BACA JUGA:Auto Kaya! Gaya Menabung Orang Jepang Ini Biasakan Kontrol Pengeluaran, Bagaimana Langkahnya?
Untuk menjadi pengguna elpiji 3 kg, proses pendaftaran dilakukan mulai 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
Setelah terdaftar, individu dapat memeriksa status mereka melalui sub penyalur atau pangkalan resmi untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg atau belum.
BACA JUGA:3 Maskapai Beri Promo Tiket Akhir Tahun dengan Harga Miring, Simak Disini Harga dan Rute Penerbangan
BACA JUGA:Cara Mudah Top Up TapCash BNI melalui ATM dan Mobile Banking, Praktis dan Aman!
Masyarakat yang terdaftar dalam database dapat membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP mereka.
Dengan menerapkan perubahan ini dan menghidupkan kembali distribusi elpiji 3 kg bersubsidi, pemerintah bertekad menciptakan program bantuan yang adil dan tepat sasaran.
Hal ini akan memastikan bahwa manfaat subsidi, yang ditujukan untuk mereka yang membutuhkan, dapat dinikmati sepenuhnya.