bacakoran.co

Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Program pemberian insentif pembelian rumah baru gratis PPN hingga Rp2 miliar berlanjut hingga 2024.--freepik @chandlervid85

BACAKORAN.CO – Bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, saat ini merupakan saat yang tepat.

Pasalnya, pemerintah menebar banyak insentif untuk sektor properti.

Seperti insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.

Sebelumnya, insentif pembebasan atau gratis PPN hanya diberikan untuk pembelian rumah baru hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya

Sedangkan insentif pembelian rumah hingga Rp5 miliar, yang ditanggung pemerintah hanya bagian Rp2 miliarnya saja.

Pemberian insentif ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi angka defisit atau backlog perumahan.

Program ini berlangsung pada periode November 2023 - Desember 2024.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar ditanggung 100 persen akan berlaku hingga Juni 2024.

BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN

“Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50 persen saja,” ujar Airlangga.

Lalu pembelian properti hingga Rp 5 miliar, yang diberi insentif pajak hanya sebatas Rp 2 miliar.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan

Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, saat ini merupakan saat yang tepat.

pasalnya, pemerintah menebar banyak insentif untuk sektor properti.

seperti pertambahan nilai ditanggung pemerintah (ppn dtp) untuk pembelian rumah baru.

sebelumnya, insentif pembebasan atau hanya diberikan untuk pembelian rumah baru hingga rp2 miliar.

sedangkan insentif pembelian rumah hingga rp5 miliar, yang ditanggung pemerintah hanya bagian rp2 miliarnya saja.

pemberian insentif ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi angka defisit atau backlog perumahan.

program ini berlangsung pada periode november 2023 - desember 2024.

menteri koordinator (menko) bidang perekonomian airlangga hartarto menjelaskan, ppn rumah baru di bawah rp2 miliar ditanggung 100 persen akan berlaku hingga juni 2024.

“setelahnya, pemerintah hanya menanggung ppn sebesar 50 persen saja,” ujar airlangga.

lalu pembelian properti hingga rp 5 miliar, yang diberi insentif pajak hanya sebatas rp 2 miliar.

aturan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 120 tahun 2023 tentang pajak pertambahan

nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.

lantas apa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut?

pemberian insentif ini hanya berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (nik) atau nomor pokok wajib pajak (npwp) per rumah.

artinya, satu orang hanya boleh membeli satu rumah.

“kita tidak menambahkan prasyarat lain,” ujar menteri keuangan sri mulyani.

pemberian kemudahan persyaratan itu bertujuan untuk menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada sehingga bisa mendorong peningkatan permintaan rumah.

program ppn dtp ini dilaporkan memerlukan anggaran senilai rp3,38 triliun.

rinciannya, rp0,42 triliun di sisa tahun 2023, dan rp2,96 triliun di 2024.

bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi covid-19 pun berhak memanfaatkan ppn dtp ini selama 14 bulan ke depan.

Tag
Share