bacakoran.co – bagi kamu yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, saat ini merupakan saat yang tepat.
pasalnya, pemerintah menebar banyak insentif untuk sektor properti.
seperti pertambahan nilai ditanggung pemerintah (ppn dtp) untuk pembelian rumah baru.
sebelumnya, insentif pembebasan atau hanya diberikan untuk pembelian rumah baru hingga rp2 miliar.
sedangkan insentif pembelian rumah hingga rp5 miliar, yang ditanggung pemerintah hanya bagian rp2 miliarnya saja.
pemberian insentif ini bagian dari upaya pemerintah mengatasi angka defisit atau backlog perumahan.
program ini berlangsung pada periode november 2023 - desember 2024.
menteri koordinator (menko) bidang perekonomian airlangga hartarto menjelaskan, ppn rumah baru di bawah rp2 miliar ditanggung 100 persen akan berlaku hingga juni 2024.
“setelahnya, pemerintah hanya menanggung ppn sebesar 50 persen saja,” ujar airlangga.
lalu pembelian properti hingga rp 5 miliar, yang diberi insentif pajak hanya sebatas rp 2 miliar.
aturan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 120 tahun 2023 tentang pajak pertambahan
nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
lantas apa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut?
pemberian insentif ini hanya berlaku untuk satu nomor induk kependudukan (nik) atau nomor pokok wajib pajak (npwp) per rumah.
artinya, satu orang hanya boleh membeli satu rumah.
“kita tidak menambahkan prasyarat lain,” ujar menteri keuangan sri mulyani.
pemberian kemudahan persyaratan itu bertujuan untuk menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada sehingga bisa mendorong peningkatan permintaan rumah.
program ppn dtp ini dilaporkan memerlukan anggaran senilai rp3,38 triliun.
rinciannya, rp0,42 triliun di sisa tahun 2023, dan rp2,96 triliun di 2024.
bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi covid-19 pun berhak memanfaatkan ppn dtp ini selama 14 bulan ke depan.