Tak hanya Cetak Uang, Perum Peruri Jadi Penyelenggara Aplikasi Super Layanan Publik, Seperti Apa Tugasnya?
Pemerintah memberi tugas baru Perum Peruri sebagai penyelenggara aplikasi super atau super apps layanan publik.--peruri.co.id
BACAKORAN.CO – Tugas Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) bertambah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mencetak uang rupiah bagi Republik Indonesia itu sebagai penyelenggara aplikasi super (super apps) layanan publik.
Juga dikenal Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
Perihal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
BACA JUGA:Biar Berikan Layanan Publik yang Mantap, 2.079 Calon PNS Kemenhub Dibekali Ini Oleh Menpan RB
Aturan itu ditandatangani langsung oleh Jokowi tertanggal 18 Desember 2023.
"Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas," tulis pasal 3 beleid tersebut, dikutip hari ini, Senin (25/12/2023).
Dalam beleid itu disebutkan Perum Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna untuk aplikasi SPBE.
Pembentukan aplikasi SPBE Prioritas tersebut dapat berupa aplikasi yang baru dibentuk pemerintahan ataupun aplikasi layanan pemerintah yang sudah ada, beroperasi, dan dikembangkan menjadi bentuk baru.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Layanan Publik, Tingkatkan Kinerja OPD
Nah, aplikasi yang sudah ada akan dikembangkan apabila minimal memiliki 200 ribu pengguna.
Nantinya peluncuran aplikasi SPBE Prioritas bakal dilaksanakan paling lambat triwulan III 2024.
Berikut beberapa tugas yang harus diselesaikan Peruri soal penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas:
1. Perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;