bacakoran.co

Selamat Natal! Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi, Ini Rinciannya..

Moment Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi.gbr.google--

Langkah-langkah pengawasan dan reintegrasi ke masyarakat akan terus diupayakan untuk memastikan keberhasilan proses rehabilitasi.

BACA JUGA:Waduh! Kajari Kota Ini Himbau Kepala Sekolah Ajak Siswanya Study Tour ke Rumah Tahanan, Ada Apa ya?

BACA JUGA:Mantan Camat Tebing Tinggi Empat Lawang Dijebloskan ke Tahanan

Kemenkumham berkomitmen untuk terus memajukan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan rehabilitatif bagi para narapidana di Indonesia.

 

Selamat Natal! Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi, Ini Rinciannya..

Yudi

djarwo


- dan (kemenkumham) telah memberikan pengurangan atau remisi kepada sebanyak 15.922 narapidana pada perayaan natal tahun ini

keputusan ini diumumkan melalui direktorat jenderal pemasyarakatan yang menyelenggarakan remisi khusus (rk) khusus untuk narapidana dan katolik.

dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 menerima rk i, yang mencakup pengurangan sebagian masa pidana.

rincian pengurangan ini melibatkan 3.038 narapidana dengan remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

lalu 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima remisi 2 bulan.

selain itu, 99 narapidana diberikan khusus tingkat ii (rk ii), yang berarti mereka langsung bebas.

rinciannya melibatkan 37 narapidana dengan pengurangan masa pidana 15 hari, 53 narapidana dengan remisi 1 bulan.

lalu 4 narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana dengan remisi 2 bulan.

menteri hukum dan hak asasi manusia, yasonna h. laoly, menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini l

dipandang sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai tingkat perbaikan yang memadai.

keputusan ini sejalan dengan semangat kemanusiaan dan nilai-nilai natal yang mengajarkan tentang pengampunan dan pemberian kesempatan kedua.

meskipun pengurangan hukuman ini memberikan harapan bagi narapidana.

langkah-langkah pengawasan dan reintegrasi ke masyarakat akan terus diupayakan untuk memastikan keberhasilan proses rehabilitasi.

kemenkumham berkomitmen untuk terus memajukan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan rehabilitatif bagi para narapidana di indonesia.

 

Tag
Share