bacakoran.co - seleksi kompetensi tenaga kesehatan menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (cpppk) tahun 2023 di kementrian agama (kemenag) sudah selesai dilaksanakan. dari 2.170 peserta, yang dinyatakan lulus sebanyak 185 peserta.
"ada 2.170 peserta yang mengikuti seleksi. sebanyak 185 peserta dinyatakan kompetensi tenaga kesehatan cpppk kemenag dari 224 formasi," jelas sekjen kemenag nizar ali.
lanjut nizar, dengan lolosnya 185 peserta, maka masih ada 39 formasi yang lowong. ini karena total ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi tenaga kesehatan cpppk kemenag tahun ini.
kata nizar, peserta yang lulus seleksi adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. kemudian telah memenuhi nilai ambang batas (nab) sesuai dengan keputusan menteri panrb nomor 652 tahun 2023.
keputusan menteri itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pppk untuk jabatan fungsional tahun 2023.
namun, nizar tidak menampik bahwa mereka yang lulus seleksi sejatinya belum sepenuhnya aman. ini karena mereka masih harus melengkapi beberapa dokumen lagi.
"peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi daftar riwayat hidup (drh) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 23 desember 2023 hingga 14 januari 2024,” terang nizar.
"apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi drh dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tukasnya.
ditambahkan kepala biro kepegawaian nurudin, ada aturan tersendiri yang mengatur peserta lulus lalu memutuskan mengundurkan diri.
katanya, peserta tersebut wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai rp10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.
dengan penegasan itu, maka selanjutnya kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
"bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” tukasnya.
nurudin menjelaskan, jika peserta yang lulus dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk pppk kemudian mengundurkan diri, akan ada sanksi.
"kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan pppk untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegasnya.
lanjutnya, jika peserta kedapatan menyerahkan data palsu maka akan ditindak tegas. penindakan itu adalah yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai cpppk/pppk.
"keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ingatnya.(*)
berikut keterangan kode kolom hasil seleksi kompetensi cpppk jabatan fungsional tenaga kesehatan:
a. kode “p/l” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi cpppk;
b. kode “p” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. kode “pr2/l” adalah peserta non asn pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi cpppk;
d. kode “pr2” adalah peserta non asn pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. kode “tl” adalah peserta yang tidak lulus seleksi pppk; dan
f. kode “th” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan seleksi kompetensi pppk.
berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta:
a. pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. asli ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (ipk) dari kementerian yang berwenang;
d. hasil cetak/print out drh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. surat keterangan catatan kepolisian (skck) yang diterbitkan oleh kepolisian negara republik indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian drh;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan januari 2024;
h. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan januari 2024.