Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan informasi Perpanjang SIM Mati Tanpa Membuat Baru--istimewa
BACAKORAN.CO - Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dapat dilakukan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.
Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, biasanya jika SIM telat diperpanjang satu hari saja, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, dalam keadaan seperti libur Nataru, terdapat pengecualian untuk perpanjangan SIM yang mati.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Palembang di Desember 2023, Simak Yuk
BACA JUGA:Simak! Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Bogor Hadir di 2 Lokasi
Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.
Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung Selasa 19 Desember 2023, Segera Cek Disini
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Hari ini Hadir di 2 Lokasi, Cek Disini Yuk
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.