Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan informasi Perpanjang SIM Mati Tanpa Membuat Baru--istimewa

BACAKORAN.CO - Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dapat dilakukan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanpa harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru. 

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, biasanya jika SIM telat diperpanjang satu hari saja, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun, dalam keadaan seperti libur Nataru, terdapat pengecualian untuk perpanjangan SIM yang mati.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Palembang di Desember 2023, Simak Yuk

BACA JUGA:Simak! Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Bogor Hadir di 2 Lokasi

Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Menyatakan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung Selasa 19 Desember 2023, Segera Cek Disini

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Hari ini Hadir di 2 Lokasi, Cek Disini Yuk

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - perpanjangan yang habis masa berlakunya dapat dilakukan selama liburan natal dan tahun baru (nataru) tanpa harus membuat sim baru.

kebijakan ini berlaku untuk yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama nataru. 

menurut direktorat lalu lintas (ditlantas) , biasanya jika sim telat diperpanjang satu hari saja, pemilik sim harus baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

namun, dalam seperti libur nataru, terdapat pengecualian untuk yang mati.

peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi pasal 4.

menyatakan bahwa yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

"sim yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

b. dilakukan perpanjangan sim berdasarkan keputusan kakorlantas polri atas laporan dari direktorat lalu lintas kepolisian daerah," begitu bunyi pasalnya.

namun, dengan adanya perpanjangan sim dapat dilakukan berdasarkan keputusan kakorlantas polri atas laporan dari direktorat lalu lintas kepolisian daerah.

selama libur nataru, perpanjangan sim yang habis masa berlakunya tidak perlu mengikuti ujian sim lagi. 

menurut informasi dari twitter tmc polda metro jaya, untuk sim yang mati pada tanggal 25-26 desember 2023 dan 30 desember 2023-1 januari 2024, dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus membuat sim baru.

pada tanggal 25-26 desember 2023, pelayanan di satpas daan mogot, unit satpas dki jakarta, unit gerai sim dki jakarta, dan unit sim keliling diliburkan. pelayanan penerbitan sim akan dibuka kembali pada tanggal 27 desember 2023. 

sim yang mati pada tanggal 25-26 desember 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 27-28 desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan sim baru. 

pemegang sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 desember 2023 sampai 1 januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan sim pada tanggal 2-3 januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang sim yang habis masa berlakunya selama libur natal dan tahun baru. 

dengan begitu, pemilik sim tidak perlu repot membuat sim baru dan mengikuti ujian lagi.

Tag
Share