bacakoran.co

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Minta Dirinya dibebaskan dari seluruh Dakwaan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan. Foto: Ilustrasi--

BACA JUGA:BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Maluku Utara, Diduga Kasus Jual Beli Jabatan...

Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.

Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tunjuk Enam Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Nonaktif

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Ketua KPK Nonaktif Siapkan 9 Saksi Untuk Persidangan Selanjutnya

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.*

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Minta Dirinya dibebaskan dari seluruh Dakwaan

Hendra Agustian

Hendra Agustian


bacakoran.co - terdakwa kasus dan pencucian uang rafael alun trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya.

dia memohon majelis hakim pengadilan (tipikor) pengadilan negeri (pn) jakarta pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

hal itu dikatakan rafel alun trisambodo saat membacakan nota pembelaan probadinya di pn jakarta pusat, rabu, 27 desember 2023.

"saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam spt dan lhkpn serta mengikuti pengampunan dari program pengungkapan sukarela," katanya dalam pembelaannya.

dalam pembacaan nota pembelaannya, rafael alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (jpu) kpk kepada dirinya.

dia mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (spt) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) dan mengikuti program pengampunan pajak.

"demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada lhkpn saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

ditempat yang sama penasihat hukum rafael alun trisambodo, junaedi menyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, dakwaan yang dituduhkan jpu terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar as sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pak alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar as dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata junaedi.

penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kadaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.

"adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari arme sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa.

jadi, pak alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.

sebelumnya, pada hari senin (11/12), rafael alun trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jpu kpk.

jaksa menilai mantan pejabat direktorat jenderal pajak kementerian keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 uu nomor 31 tahaun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2021 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo. pasal 64 ayat (1) kuhp sebagaimana dakwaan kesatu.

selain kurungan penjara, rafael alun juga dituntut pidana denda sebesar rp18.994.806.147,00. jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa rafael alun trisambodo menerima gratifikasi senilai rp16,6 miliar.

dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada direktorat jenderal pajak kementerian keuangan republik indonesia.

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c uu nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 25 tahun 2003 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo. pasal 64 ayat (1) kuhp.

pencucian uang tersebut dilakukan rafael alun dengan gratifikasi rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain rp31.727.322.416,00. sementara itu, uang sebesar rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.

jaksa menjelaskan bahwa uang rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.*

Tag
Share