Tunjangan Bertambah, Gaji Naik, Kini PNS Terima Uang Pulsa, Cek Besarannya!
Pegawqai PNS akan menerima uang pulsa yang cair tahun 2024--
BACAKORAN.CO - Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan tunjangan membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Kali ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menganggarkan uang pulsa dalam APBN 2024, menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak positif pada kesejahteraan PNS.
Uang pulsa yang secara resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 menunjukkan nominal yang signifikan.
Sebagai suatu langkah maju, anggaran dalam APBN 2024 dianggap jauh melampaui ekspektasi terhadap uang pulsa.
BACA JUGA:Terancam Sanksi Pidana, PNS Bergegas Deklarasi Netral Pemilu 2024, Siapa yang Jamin!
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan manfaat dari uang pulsa ini.
Sri Mulyani membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk para Eselon PNS, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.
Dalam upaya mempermudah komunikasi di kalangan PNS, Sri Mulyani memutuskan untuk menganggarkan uang pulsa ini dalam APBN 2024.
Besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Januari 2024, Nominalnya Bikin Geleng Kepala!
Berikut adalah rincian besaran uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:
1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp400.000 per bulan.
2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp400.000 per bulan.
3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp200.000 per bulan.
BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2024, Ternyata Jurusan ini Jadi Prioritas, Apakah Kamu Termasuk?
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi PNS dan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.