RESMI! Foto Kopi KTP Tak Berlaku lagi 2024, Pemerintah Persiapkan Penggantinya..

Harus tahu Foto kopi KTP resmi tak berlaku lagi di tahun 2024--

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DNA Gratis Rp500 Ribu Klik Linknya Disini Tanpa Syarat Pakai KTP Ikuti Canya Di Artikel Ini

Seluruh data terintegrasi dalam IKD, memungkinkan layanan yang lebih efisien.

"Pemerintah tidak lagi meminta masyarakat mengisi KTP dan NIK, semua sudah dalam digital ID dan layanannya terintegrasi," ungkap Cahyono Tri Birowo.

Dengan IKD, proses autentikasi tidak perlu dilakukan berulang kali, menyederhanakan berbagai proses administratif seperti mendaftar di rumah sakit atau menerima bantuan pemerintah.

IKD juga membuka peluang untuk menggunakan data biometrik, seperti sidik jari atau mata, sebagai alternatif identifikasi.

BACA JUGA:AMAN Tanpa Perlu KTP Klaim Saldo DANA Gratis di TikTok Sampai Rp300 Ribu Rupiah

Hal ini mempermudah warga, terutama yang berada di pedalaman, untuk mengakses layanan publik tanpa harus mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP.

Dengan gebrakan ini, Indonesia menandai langkah maju menuju administrasi kependudukan yang lebih efisien dan teknologi yang mendukung

RESMI! Foto Kopi KTP Tak Berlaku lagi 2024, Pemerintah Persiapkan Penggantinya..

Yudi

Yudi


- mulai 1 januari 2024, tidak akan lagi menjadi syarat utama untuk mengurus data kependudukan di indonesia.

langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkenalkan identitas kependudukan digital (ikd).

meskipun ktp-el masih tetap berlaku, pengguna ikd tidak perlu lagi repot dengan fotokopi.

ini dikarenakan mereka dapat mengakses ikd secara digital melalui perangkat gawai mereka.

pemerintah percaya bahwa ikd dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi pemalsuan dan penyalahgunaan data.

kementerian dalam negeri (kemendagri) menegaskan bahwa kehadiran ikd tidak menghapus , melainkan keduanya akan saling melengkapi.

hal ini mempertimbangkan kondisi penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan gawai.

dirjen kependudukan dan catatan sipil (), teguh setyabudi, mengatakan bahwa aktivasi ikd tidak bersifat wajib, tetapi masyarakat diimbau untuk melakukannya.

meskipun demikian, pemerintah berharap agar aktivasi ikd dapat diterapkan secara luas.

ikd, atau digital id, adalah versi digital dari ktp-el yang berisi informasi elektronik.

ikd dapat diakses melalui aplikasi digital di smartphone, memudahkan individu untuk menggunakan data pribadi sebagai identitas mereka.

asisten deputi perumusan kebijakan dan koordinasi penerapan spbe kementerian pan-rb, cahyono tri birowo, menjelaskan bahwa dengan adanya ikd, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan fisik ktp-el.

seluruh data terintegrasi dalam ikd, memungkinkan layanan yang lebih efisien.

"pemerintah tidak lagi meminta masyarakat mengisi ktp dan nik, semua sudah dalam digital id dan layanannya terintegrasi," ungkap cahyono tri birowo.

dengan ikd, proses autentikasi tidak perlu dilakukan berulang kali, menyederhanakan berbagai proses administratif seperti mendaftar di rumah sakit atau menerima bantuan pemerintah.

ikd juga membuka peluang untuk menggunakan data biometrik, seperti sidik jari atau mata, sebagai alternatif identifikasi.

hal ini mempermudah warga, terutama yang berada di pedalaman, untuk mengakses layanan publik tanpa harus mengingat nomor ktp atau membawa fisik ktp.

dengan gebrakan ini, indonesia menandai langkah maju menuju administrasi kependudukan yang lebih efisien dan teknologi yang mendukung

Tag
Share