- tidak berselang lama dari , kakek abuya sayyid muhammad al maliki, saat itu di masih diperbolehkan melakukan .
dikutip dari kumpulan kisah indah dan lucu. petikan dari ta'lim maha guru abuya assayyid muhammad bin alawi al maliki al hasani jilid 1. .
ada seorang saudagar kaya raya bernama al 'am umar. sebenarnya ia ingin sekali mengumpuli budak perempuannya yang baru saja ia beli, tetapi niat itu tak juga terlaksana karena sang istri selalu berada di sampingnya.
suatu ketika, sang istri pergi ke pasar untuk berbelanja. kebetulan, pasar yang dituju cukup jauh dari kediamannya.
dalam kondisi seperti itu, al 'am umar merasa mendapat kesempatan yang aman untuk mewujudkan niatnya, ia lalu mengajak budak perempuannya untuk tidur bersama.
ternyata, sesampainya di tengah jalan, sang istri berbalik lagi ke rumahnya karena ada sesuatu yang tertinggal.
mengetahui kedatangan istrinya, al 'am umar kaget bukan kepalang. ia tidak sempat mengeluarkan si budak dari kamarnya.
akhirnya dengan spontan si budak disembunyikan di bawah tempat tidurnya, dan ia pura-pura melakukan salat.
begitu sang istri masuk kamar, ia melotot tidak percaya, karena melihat suaminya sedang melakukan shalat.
sang istri lalu menegur, "hai suamiku, apa yang kamu lakukan?"
umar menjawab dengan pura2 tegas, "ya, seperti yang kamu lihat. saya sedang salat."
sang istri berkata lagi, "apa boleh melakukan shalat tanpa busana?"
umar baru sadar bahwa dirinya melakukan salat tanpa memakai busana.
namun ia tidak kalah akal. ia langsung menjawab sekenanya, "ya, itu boleh menurut madzhab sayyidina umar."
karena ketidaktahuannya, si istri pun percaya dengan ucapan suaminya, padahal yang suami maksudkan dengan sayyidina umar adalah dirinya sendiri, al 'am umar, bukan sayyidina umar bin khattab ra.
akhirnya sang istri keluar lagi untuk meneruskan belanjanya dan al 'am umar juga kembali menyelesaikan hajatnya.
salat salah satu jenis ibadah di dalam agama islam yang dilakukan oleh muslim. kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam.
kedudukan salat di dalam islam ialah sebagai rukun islam yang kedua. salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh nabi muhammad dari allah secara langsung.
salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status keimanan seorang muslim. mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal kekafiran.
menurut syariat islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara yang dicontohkan oleh nabi muhammad sebagai figur pengejawantahan perintah allah.
dalil mengenai kewajiban pelaksanaan salat terdapat di dalam al-qur'an, hadis, maupun ijmak para ulama.
persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu islam, berakal, mumayyiz, bersuci, menutup aurat, bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat, dan memiliki niat.
selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.
salat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu salat fardu dan salat sunah.
salat fardu terbagi menjadi 5 waktu tertentu yang dikerjakan setiap hari dan bersifat wajib.
sementara itu, salat sunah bersifat dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu, khususnya pada hari raya islam
salat merupakan tanda keimanan.
nabi muhammad saw bersabda :
“setiap sesuatu memiliki tanda dan tanda keimanan adalah shalat.”(dalam kitab lubabul hadits).
keutamaan salat bagi perempuan ialah menghantarkan masuk surga.
nabi muhammad saw bersabda :
“seorang wanita tatkala dia mau mengerjakan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat hartanya, berpuasa di bulannya (ramadhan), menunaikan haji di rumah tuhannya, menta'ati suaminya, dan menjaga farjinya (kemaluannya), niscaya dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki”. (dalam kitab lubabul hadits)
hadits ini menjelaskan begitu mudahnya seorang perempuan untuk masuk surga dan bahkan bisa memilih dari pintu mana ia kehendaki.
yakni cukup dengan menjalankan kewajiban salat lima waktu, puasa ramadhan, menunaikan haji jika mampu, taat kepada suami dan menjaga kemaluannya.(jam)
bengkulu - tidak berselang lama dari zaman sayyid abbas al maliki, kakek abuya sayyid muhammad al maliki, saat itu di makkah al mukarramah masih diperbolehkan melakukan jual beli budak.
dikutip dari kumpulan kisah indah dan lucu. petikan dari ta'lim maha guru abuya assayyid muhammad bin alawi al maliki al hasani jilid 1. karya habib musthofa bin husain al jufri.
ada seorang saudagar kaya raya bernama al 'am umar. sebenarnya ia ingin sekali mengumpuli budak perempuannya yang baru saja ia beli, tetapi niat itu tak juga terlaksana karena sang istri selalu berada di sampingnya.
suatu ketika, sang istri pergi ke pasar untuk berbelanja. kebetulan, pasar yang dituju cukup jauh dari kediamannya.
dalam kondisi seperti itu, al 'am umar merasa mendapat kesempatan yang aman untuk mewujudkan niatnya, ia lalu mengajak budak perempuannya untuk tidur bersama.
ternyata, sesampainya di tengah jalan, sang istri berbalik lagi ke rumahnya karena ada sesuatu yang tertinggal.
mengetahui kedatangan istrinya, al 'am umar kaget bukan kepalang. ia tidak sempat mengeluarkan si budak dari kamarnya.
akhirnya dengan spontan si budak disembunyikan di bawah tempat tidurnya, dan ia pura-pura melakukan salat.
begitu sang istri masuk kamar, ia melotot tidak percaya, karena melihat suaminya sedang melakukan shalat.
sang istri lalu menegur, "hai suamiku, apa yang kamu lakukan?"
umar menjawab dengan pura2 tegas, "ya, seperti yang kamu lihat. saya sedang salat."
sang istri berkata lagi, "apa boleh melakukan shalat tanpa busana?"
umar baru sadar bahwa dirinya melakukan salat tanpa memakai busana.
namun ia tidak kalah akal. ia langsung menjawab sekenanya, "ya, itu boleh menurut madzhab sayyidina umar."
karena ketidaktahuannya, si istri pun percaya dengan ucapan suaminya, padahal yang suami maksudkan dengan sayyidina umar adalah dirinya sendiri, al 'am umar, bukan sayyidina umar bin khattab ra.
akhirnya sang istri keluar lagi untuk meneruskan belanjanya dan al 'am umar juga kembali menyelesaikan hajatnya.
salat salah satu jenis ibadah di dalam agama islam yang dilakukan oleh muslim. kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam.
kedudukan salat di dalam islam ialah sebagai rukun islam yang kedua. salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh nabi muhammad dari allah secara langsung.
salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status keimanan seorang muslim. mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal kekafiran.
menurut syariat islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara yang dicontohkan oleh nabi muhammad sebagai figur pengejawantahan perintah allah.
dalil mengenai kewajiban pelaksanaan salat terdapat di dalam al-qur'an, hadis, maupun ijmak para ulama.
persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu islam, berakal, mumayyiz, bersuci, menutup aurat, bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat, dan memiliki niat.
selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.
salat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu salat fardu dan salat sunah.
salat fardu terbagi menjadi 5 waktu tertentu yang dikerjakan setiap hari dan bersifat wajib.
sementara itu, salat sunah bersifat dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu, khususnya pada hari raya islam
salat merupakan tanda keimanan.
nabi muhammad saw bersabda :
“setiap sesuatu memiliki tanda dan tanda keimanan adalah shalat.”(dalam kitab lubabul hadits).
keutamaan salat bagi perempuan ialah menghantarkan masuk surga.
nabi muhammad saw bersabda :
“seorang wanita tatkala dia mau mengerjakan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat hartanya, berpuasa di bulannya (ramadhan), menunaikan haji di rumah tuhannya, menta'ati suaminya, dan menjaga farjinya (kemaluannya), niscaya dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki”. (dalam kitab lubabul hadits)
hadits ini menjelaskan begitu mudahnya seorang perempuan untuk masuk surga dan bahkan bisa memilih dari pintu mana ia kehendaki.
yakni cukup dengan menjalankan kewajiban salat lima waktu, puasa ramadhan, menunaikan haji jika mampu, taat kepada suami dan menjaga kemaluannya.(jam)