bacakoran.co

PNS Meninggal Dapat Rp8 Juta

*Berlaku 1 April 2023, Sudah Diteken Menkeu

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Berlaku mulai 1 April 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI

PNS Meninggal Dapat Rp8 Juta

Hendra Agustian

Hendra Agustian


*berlaku 1 april 2023, sudah diteken menkeu

jakarta – pegawai negeri sipil (pns) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar rp8 juta. berlaku mulai 1 april 2023. melalui peraturan menteri keuangan nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas permenkeu nomor 128/pmk/02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.

Tag
Share