bacakoran.co – tarif cukai hasil tembakau (cht) atau naik rata-rata sebesar 10 persen terhitung mulai 1 januari 2024.
naiknya cukai rokok ini membuat lebih mahal.
rokok yang dijual di minimarket hingga toko kelontongan dipastikan naik.
“mau bagaimana lagi, kalau memang sudah seperti itu (aturannya),” keluh hadi, warga seberang ulu, palembang.
naiknya harga rokok membuatnya harus menyisihkan uang lebih untuk melakukan kebiasannya tersebut.
lagipula, terangnya, naiknya harga rokok bukan hanya terjadi tahun ini.
tapi juga sudah sejak tahun lalu.
hal itu pun tidak lantas membuatnya berpikir untuk pindah merk rokok ke yang harganya lebih murah.
“naiknya kan kalau tidak salah sekitar 10 persen, jadi tidak terlalu mahal lah,” ucap pria yang berprofesi sebagai pemborong ini.
sementara lani, pemilik toko kelontongan mengaku sudah mengetahui mengenai rencana kenaikan harga rokok sejak beberapa waktu lalu.
saat ini, harga rokok di warungnya sudah naik.
“kan kabarnya itu naik mulai awal tahun (1 januari 2024),” ungkapnya.
oleh karena itu, ia pun menaikkan harga rokok yang dijualnya.
meski pun tidak terlalu banyak selisihnya.
“kalau dari agen belum tahu naik berapa, ini kan cuma ambil untung sedikit,” ucapnya sambil tersenyum.
diketahui, presiden joko widodo pada 2022 mengeluarkan kebijakan kenaikan tariff cht dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.
direktur jenderal (dirjen) anggaran kementerian keuangan askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 191 tahun 2022.
dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
"batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran i huruf b peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2024," bunyi pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.
berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 januari 2024:
sigaret kretek mesin (skm)
- golongan i: cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah rp2.260 per batang, sebelumnya rp2.055 per batang
- golongan ii: cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah rp1.380 per batang, sebelumnya rp1.255 per batang
sigaret putih mesin (spm)
- golongan i: cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah rp2.380 per batang, sebelumnya rp2.165 per batang
- golongan ii: cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah rp1.465 per batang, sebelumnya rp1.295 per batang
sigaret kretek tangan (skt) atau spt
- golongan i: cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah rp1.375-rp1.980 per batang, sebelumnya rp1.250-rp1.800 per batang
- golongan ii: cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah rp865 per batang, sebelumnya rp720 per batang
- golongan iii: cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah rp725 per batang, sebelumnya rp605 per batang
sigaret kretek tangan filter (sktf) atau sigaret putih tangan filter (sptf)
cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah rp2.260 per batang, sebelumnya rp2.055 per batang
sigaret kelembak kemenyan (klm)
- golongan i: cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah rp950 per batang, sebelumnya rp860 per batang
- golongan ii: cukai tetap; harga jual eceran terendah rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
jenis tembakau iris (tis)
cukai tetap; harga jual terendah rp55-rp180, tidak berubah dari tahun ini
jenis rokok daun atau klobot (klb)
cukai tetap; harga jual terendah rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
jenis cerutu (crt)
cukai tetap; harga jual terendah rp495-rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.