bacakoran.co

Cukai Melejit, Produksi Rokok Putih Nyungsep, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Naiknya cukai rokok rata-rata 10 persen berimbas pada anjloknya produksi rokok golongan I--freepik

BACA JUGA:Perbandingan Bahaya Vape dan Rokok! Fakta Ini Perlu Diketahui para Perokok Elektrik maupun Tradisional

Untuk informasi, CHT merupakan kontributor utama penerimaan kepabeanan dan cukai.

Menyumbang Rp221,8 triliun terhadap total penerimaan di angka Rp286,2 triliun sepanjang 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

BACA JUGA:Gigi Rusak Akibat Rokok! Hati-hati Imbasnya Sangat Berbahaya, Simak Penjelasannya

Dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

BACA JUGA:Solusi Harga Rokok Makin Mahal! Bikin Sendiri, Ini Bahan dan Cara Melintingnya

- Golongan I: Cukai naik  11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

Cukai Melejit, Produksi Rokok Putih Nyungsep, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (cht) atau 10 persen berimbas pada anjloknya produksi di indonesia.

produksi rokok secara umum turun 1,8 persen, khususnya sigaret putih mesin (spm) golongan i yang amblas hingga 14 persen year on year (yoy).

diketahui, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan keputusan presiden joko widodo pada 2022.

dimana saat itu jokowi mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif cht dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.

menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati mengatakan, penurunan produksi rokok tersebut sejalan dengan harapan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“overall produksi turun 1,8 persen, ini memang (seperti) yang kita harapkan produksi rokok menurun,” ujarnya dalam konferensi pers apbn kita 2023.

meski produksi rokok yang merupakan kelompok produsen rokok terbesar itu anjlok hingga 14 persen, kondisi sebaliknya terjadi untuk rokok golongan ii dan iii.

produksi rokok golongan ii naik 11,6 persen.

bahkan, industri rokok kecil yang termasuk golongan iii naik tajam, mencapai 28,2 persen.

“ini berarti komposisi dari cht mengalami shifting atau pergeseran,” terangnya.

dari tadinya golongan i pindah ke golongan ii dan iii yang tarifnya naik tidak terlalu tinggi.

“ini yang harus kita waspadai,” ungkap sri mulyani.

untuk informasi, cht merupakan kontributor utama penerimaan kepabeanan dan cukai.

menyumbang rp221,8 triliun terhadap total penerimaan di angka rp286,2 triliun sepanjang 2023.

sebelumnya, direktur jenderal (dirjen) anggaran kementerian keuangan askolani mengatakan, kenaikan 10 persen sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 191 tahun 2022.

dalam aturan tersebut, terangnya, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

"batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran i huruf b peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2024," bunyi pasal 2 ayat (2) huruf b aturan tersebut.

berikut batasan harga jual eceran rokok per batang berlaku mulai 1 januari 2024:

sigaret kretek mesin (skm)

- golongan i: cukai naik  11,8 persen; harga jual eceran terendah rp2.260 per batang, sebelumnya rp2.055 per batang

- golongan ii: cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah rp1.380 per batang, sebelumnya rp1.255 per batang

sigaret putih mesin (spm)

- golongan i: cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah rp2.380 per batang, sebelumnya rp2.165 per batang

- golongan ii: cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah rp1.465 per batang, sebelumnya rp1.295 per batang

sigaret kretek tangan (skt) atau spt

- golongan i: cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah rp1.375-rp1.980 per batang, sebelumnya rp1.250-rp1.800 per batang

- golongan ii: cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah rp865 per batang, sebelumnya rp720 per batang

- golongan iii: cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah rp725 per batang, sebelumnya rp605 per batang

sigaret kretek tangan filter (sktf) atau sigaret putih tangan filter (sptf)

cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah rp2.260 per batang, sebelumnya rp2.055 per batang
sigaret kelembak kemenyan (klm)

- golongan i: cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah rp950 per batang, sebelumnya rp860 per batang

- golongan ii: cukai tetap; harga jual eceran terendah rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

jenis tembakau iris (tis)

cukai tetap; harga jual terendah rp55-rp180, tidak berubah dari tahun ini

jenis rokok daun atau klobot (klb)

cukai tetap; harga jual terendah rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

jenis cerutu (crt)

cukai tetap; harga jual terendah rp495-rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Tag
Share