bacakoran.co

Tak Hanya Lindungi dari Kecelakaan Berkendara, Kenali Manfaat Menjadi Peserta Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri tidak hanya mencakup kecelakaan berkendara tapi juga kejadian luar biasa seperti keracunan, dan perbuatan jahat orang lain.--freepik

BACA JUGA:Mau Jadi Peserta Asuransi Syariah? Kenali Manfaat dan Keuntungannya Dulu, Guys!

1. Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A")

Dengan menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, maka ahli waris akan mendapatkan santunan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

2. Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")

Perusahaan asuransi kecelakaan diri akan memberikan penggantian atau santunan jika tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan.

BACA JUGA:Peringatan! Ini Sanksi Tegas bagi Bank-Asuransi Nakal yang Ketahuan Bohongi Nasabah

3. Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")

Jika menjadi korban kecelakaan, peserta asuransi kecelakaan diri akan ditanggung biaya pengobatan, perawatan dokter, atau perawatan di rumah sakit.

Namun, terdapat juga risiko yang tidak dijamin, seperti menjadi pengemudi sepeda motor, dan berpartisipasi dalam kegiatan berisiko tinggi seperti mendaki gunung di atas 2.500 meter.

Lalu melakukan tindakan kriminal yang disengaja.

BACA JUGA:Harus Punya Akta Kelahiran? Kebijakan Unik di Swiss, Anjing Harus Sekolah dan Punya Asuransi Kesehatan

Untuk menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Usia Tertanggung.

Peserta asuransi kecelakaan diri harus berusia antara 16 hingga 55 tahun.

2. Hobi dan Kegiatan Ekstrim.

Tak Hanya Lindungi dari Kecelakaan Berkendara, Kenali Manfaat Menjadi Peserta Asuransi Kecelakaan Diri

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kita tidak pernah tahu kapan akan datang.

bisa kapan saja dan dimana saja.

seperti kejadian kecelakaan saat berkendara atau diperjalanan.

maka itu, penting untuk melindungi diri dengan menjadi peserta kecelakaan diri.

jadi, ketika antisipasi hal yang tidak diinginkan, kita tidak perlu khawatir lagi memikirkan mengenai biaya perawatan.

dikutip dari laman otoritas jasa keuangan (ojk), asuransi kecelakaan diri adalah bentuk perlindungan yang memberikan jaminan kepada tertanggung terhadap dampak kecelakaan (akibat dari luar) yang terjadi selama 24 jam dalam periode tertentu, seperti satu tahun atau satu perjalanan.

asuransi kecelakaan diri ternyata tidak hanya meng-cover perawatan atas kejadian kecelakaan berkendara.

polis ini mencakup berbagai situasi, mulai dari kecelakaan fisik hingga kejadian luar biasa seperti keracunan, perbuatan jahat orang lain, atau pengasingan akibat bencana dari luar.

beberapa contoh kecelakaan yang dicakup oleh asuransi kecelakaan diri antara lain keracunan gas beracun, penjangkitan dengan zat-zat penyakit, kecelakaan air seperti tenggelam, dan kondisi medis tertentu seperti sengal pinggang atau radang kandung urat.

asuransi kecelakaan diri adalah langkah bijak untuk melindungi diri dari risiko yang tak terduga.

dengan pemahaman yang baik tentang cakupan dan ketentuan, peserta dapat memperoleh manfaat maksimal dari perlindungan ini.

dimana asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan terhadap beberapa risiko utama, meliputi:

1. risiko meninggal dunia (risiko "a")

dengan menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, maka ahli waris akan mendapatkan santunan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

2. risiko cacat tetap (risiko "b")

perusahaan asuransi kecelakaan diri akan memberikan penggantian atau santunan jika tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan.

3. risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit (risiko "d")

jika menjadi korban kecelakaan, peserta asuransi kecelakaan diri akan ditanggung biaya pengobatan, perawatan dokter, atau perawatan di rumah sakit.

namun, terdapat juga risiko yang tidak dijamin, seperti menjadi pengemudi sepeda motor, dan berpartisipasi dalam kegiatan berisiko tinggi seperti mendaki gunung di atas 2.500 meter.

lalu melakukan tindakan kriminal yang disengaja.

untuk menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. usia tertanggung.

peserta asuransi kecelakaan diri harus berusia antara 16 hingga 55 tahun.

2. hobi dan kegiatan ekstrim.

jika tertanggung memiliki hobi dalam kategori berisiko tinggi, aktivitas tersebut harus dicantumkan dalam polis.

3. uang pertanggungan.

besarnya uang pertanggungan ditentukan berdasarkan pertimbangan yang wajar.

4. jaminan untuk wna/wni di indonesia.

asuransi ini berlaku baik untuk warga negara asing (wna) maupun warga negara indonesia (wni) yang berdomisili di indonesia.

Tag
Share