bacakoran.co

Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh 21 karyawan menggunakan format baru bernama tarif efektif rata-rata atau TER.--freepik @rawpixel.com

BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan format baru untuk perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh 21 karyawan.

Format bernama tarif efektif rata-rata (TER) itu resmi berlaku per 1 Januari 2024.

Sebelumnya, penghitungan PPh memang dirasa rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan skema lama, setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA:Pelaporan SPT Pajak 2023 Sudah Bisa Dilakukan, Jangan Sampai Lewat, Ini Batas Waktunya!

“Ini dianggap membingungkan dan memberatkan wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya belum lama ini.

Maka itu, rumus baru penghitungan tarif PPh nantinya hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!

Nantinya dalam format perhitungan TER, kata Suryo, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja.

Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Skema penghitungan TER digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023.

Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemerintah melalui kementerian keuangan () menggunakan format baru untuk perhitungan tarif pajak penghasilan (pph) pasal 21 atau karyawan.

format bernama tarif efektif rata-rata (ter) itu resmi berlaku per 1 januari 2024.

sebelumnya, penghitungan pph memang dirasa rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (ptkp).

dengan skema lama, setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

“ini dianggap membingungkan dan memberatkan wajib pajak,” ujar direktur jenderal pajak suryo utomo dalam keterangan resminya belum lama ini.

maka itu, rumus baru penghitungan tarif pph nantinya hanyalah ter x penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a uu pph, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan ptkp.

tarif efektif ini sudah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (ptkp) bagi setiap jenis status ptkp seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

nantinya dalam format perhitungan ter, kata suryo, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel ptkp yang mengacu pada bab iii pasal 7 undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status ptkp seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja.

kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol tk/0 - tk/3, k/0 - k/3, serta k/i/0 - k/i/3. sedangkan nominalnya untuk tk/0 sebesar rp 54 juta, k/0 rp 58,5 juta, dan k/i/0 rp 108 juta.

skema penghitungan ter digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (spt) pajak 2023.

saat ini, wajib pajak sudah bisa melaporkan spt.

adapun pelaporan spt dibatasi hingga akhir maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir april 2024 untuk wajib pajak badan.

"kawan pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. setelah itu bisa langsung lapor spt tahunan 2023 yang batas waktunya 31 maret 2024," tulis djp di akun media sosial x.

berbagai upaya pun dihadirkan pemerintah demi memberikan kemudahan warganya melaporkan pajak.

wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan spt.

kini, laporan spt pajak tahunan bisa secara online dengan mengakses layanan djp online pada website https://djponline.pajak.go.id/

pelaporan  spt pajak secara online ini dengan memanfaatkan fitur e-filing pada situs tersebut.

dimana fitur e-filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi spt dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

untuk bisa menggunakan fitur e-filling, wajib pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu di djp online.

pasalnya, akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (efin).

efin adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan direktorat jenderal pajak (djp) dengan tujuan agar wajib dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan efin guna aktivasi akun djp online.

kini, efin juga bisa didapatkan secara online.

setelah mempunyai akun di djp online, wajib pajak sudah bisa melaporkan spt secara online.

adapun, wajib pajak dengan penghasilan di bawah rp 60 juta menggunakan formulir spt 1770 ss.

formulir ini dapat diperoleh melalui djp online saat akan melaporkan pajak.

sedangkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas rp 60 juta bisa menggunakan formulir spt 1770 s.

ilustrasi perhitungan pph pasal 21

retto merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan.

ia bekerja sebagai pegawai tetap di pt jaya abadi.

retto menerima gaji sebesar rp10.000.000 per bulan.

1. perhitungan pph saat ini

dengan mekanisme pemotongan pph saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

dengan gaji rp10.000.000 dikurangi biaya jabatan 5% x rp10.000.000 yang menjadi sebesar rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan retto sebesar rp 9.500.000.

adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x rp9.500.000,00 = rp114.000.000.

dengan memperhitungkan status retto, ptkp setahun retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel k/0. alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi rp 58.500.000 sehingga nominal penghasilan kena pajak setahun menjadi rp 55.500.000.

dengan demikian total pph pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x rp55.500.000 dengan hasil rp2.775.000 dan pph pasal 21 per bulannya menjadi sebesar rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi rp231.250.

2. perhitungan tarif efektif atau ter

berdasarkan status ptkp dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung pph pasal 21 retto menggunakan tarif efektif kategori a dengan tarif 2,25.

dengan demikian, jumlah pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan retto adalah:

januari - november : rp10.000.000,00 x 2,25% = rp225.000,00/bln

desember : rp2.775.000 - (rp225.000,00 x 11) = rp300.000

adapun, selisih pemotongan sebesar rp75.000.

Tag
Share